Sorotan terhadap Kejadian Tragis di Tenayan Raya
Tragedi tenggelamnya dua bocah di bekas galian tambang ilegal mengguncang warga Pekanbaru. Lokasi tambang yang dibiarkan terbengkalai tanpa pengamanan menimbulkan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat sekitar. Kolam dalam yang terbentuk dari aktivitas galian menjadi jebakan maut ketika tidak dilakukan rehabilitasi pascapenambangan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan meninjau langsung tempat kejadian untuk memastikan penyelidikan berjalan transparan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan pada ketentuan hukum dalam sektor pertambangan. Kasus ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan terhadap praktik ilegal yang berimplikasi pada keselamatan warga.
Kematian Marta (11) dan Jefri (8) di Tenayan Raya menjadi momentum penting untuk evaluasi serius. Kejadian ini menunjukkan bahaya besar yang ditimbulkan tambang ilegal terhadap generasi muda. Lebih dari sekadar kecelakaan, peristiwa ini menyoroti kelalaian struktural dan lemahnya kepatuhan hukum.
Kerangka Hukum dan Standar Penambangan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba sudah mengatur standar ketat penambangan mineral dan batubara. Regulasi ini menekankan aspek lingkungan, keselamatan kerja, serta rehabilitasi setelah aktivitas penambangan dihentikan. Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum berat.
Aktivitas galian C di Tenayan Raya jelas melanggar regulasi tersebut. Tidak adanya amdal, minimnya sistem pengamanan, dan ketiadaan rehabilitasi menunjukkan pengabaian menyeluruh. Kondisi itu membuat area tambang berubah menjadi kolam besar yang mengancam nyawa penduduk sekitar.
Hukum juga menegaskan pentingnya tanggung jawab perusahaan pascaproduksi. Rehabilitasi lingkungan seharusnya menjadi prioritas utama agar area bekas tambang bisa kembali aman. Namun, dalam kasus ini, justru terjadi pembiaran yang akhirnya berujung pada tragedi kemanusiaan.
Tanggung Jawab Rehabilitasi Lingkungan
Rehabilitasi merupakan kewajiban mutlak yang tidak bisa dinegosiasikan dalam aktivitas pertambangan. Bekas galian seharusnya ditutup kembali atau dialihfungsikan menjadi lahan produktif. Proses tersebut tidak hanya mengurangi risiko kecelakaan, tetapi juga membantu menjaga keseimbangan ekologi.
Kasus di Pekanbaru memperlihatkan kegagalan nyata dalam melaksanakan kewajiban tersebut. Kolam bekas tambang yang dibiarkan begitu saja menjadi bukti kelalaian serius. Situasi ini menimbulkan ancaman jangka panjang baik dari sisi keselamatan maupun kerusakan lingkungan.
Kapolda Riau menegaskan bahwa penindakan hukum akan dilakukan untuk memberi efek jera. Tindakan tegas ini juga diharapkan mendorong kesadaran kolektif tentang pentingnya tanggung jawab lingkungan. Kolaborasi lintas sektor diperlukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Upaya Penertiban dan Program Green Policing
Polda Riau mengintegrasikan program Green Policing untuk mengatasi kejahatan lingkungan. Pendekatan ini menitikberatkan pada penegakan hukum, pengawasan ketat, serta edukasi kepada masyarakat. Dengan strategi ini, aparat berharap bisa memutus rantai praktik tambang ilegal yang merusak ekosistem.
Selain penindakan, Kapolda menekankan perlunya alternatif ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada tambang ilegal. Tanpa solusi nyata, kegiatan ilegal akan tetap menjadi pilihan karena faktor ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menyiapkan strategi pembangunan inklusif yang berkelanjutan.
Kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, dan TNI dianggap krusial. Langkah bersama diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku penambangan ilegal. Lebih jauh, sinergi ini akan melahirkan mekanisme kontrol lingkungan yang lebih kuat.
Aspek Keselamatan dan Kesadaran Publik
Kecelakaan ini juga membuka mata akan lemahnya sistem pengamanan di area bekas tambang. Tidak adanya rambu peringatan, pagar pembatas, atau tanda bahaya memperbesar risiko korban. Anak-anak yang tidak menyadari ancaman justru menjadi kelompok paling rentan.
Keselamatan kerja dan perlindungan masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama. Setiap aktivitas pertambangan wajib memastikan standar K3 diterapkan secara konsisten. Kelalaian pada aspek ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengorbankan nyawa tak berdosa.
Masyarakat pun perlu diberikan edukasi terkait bahaya area bekas tambang. Sosialisasi rutin dapat membantu meningkatkan kewaspadaan publik. Kesadaran kolektif menjadi benteng terakhir untuk mencegah jatuhnya korban serupa di masa depan.

