Status Terkini Penyaluran SPHP
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menargetkan penyaluran 1,3 juta ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ke pasar hingga akhir Juni 2025. Meski stok tersedia, realisasi baru mencapai sekitar 181.100 ton. Artinya, lebih dari 1,1 juta ton beras masih tertahan di gudang.
Pihak Bapanas menyatakan bahwa keterlambatan ini terjadi karena dana Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk program SPHP belum dicairkan. Proses administratif, termasuk verifikasi data penerima manfaat oleh Kementerian Sosial, masih berjalan dan menjadi kendala utama dalam pelaksanaan distribusi.
Alasan Penundaan Penyaluran
Menunggu Pencairan Anggaran
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa proses pencairan dana masih menunggu penyelesaian administratif di Kementerian Keuangan. Sementara itu, verifikasi data penerima oleh Kementerian Sosial juga belum rampung. Tanpa pencairan anggaran, Perum Bulog tidak bisa menyalurkan beras SPHP sesuai skema yang telah dirancang.
Kebutuhan Regulasi Permanen
Saat ini, belum ada regulasi permanen yang memungkinkan SPHP dijalankan tanpa menunggu persetujuan anggaran tambahan setiap tahun. Oleh karena itu, Bapanas bersama Komisi IV DPR tengah menyusun kebijakan jangka panjang yang dapat mempercepat proses distribusi dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Dampak Penundaan Distribusi
Harga Beras Semakin Tinggi
Tertundanya penyaluran beras SPHP berdampak langsung pada harga di pasar. Di berbagai wilayah, harga beras naik 5–10 persen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kenaikan ini sangat memberatkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Ancaman bagi Petani Lokal
Di sisi lain, Kementerian Pertanian mengingatkan bahwa penyaluran SPHP secara besar-besaran saat musim panen justru dapat menekan harga gabah. Bila harga jatuh, petani akan dirugikan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara stabilisasi harga dan perlindungan terhadap produsen pangan.
Solusi Strategis Pemerintah
Percepat Proses Anggaran
Pemerintah perlu mempercepat proses pencairan dana agar tidak berlarut-larut. Penundaan tidak hanya berdampak pada konsumen, tetapi juga menurunkan efektivitas program sosial dan memperburuk citra kinerja pemerintah dalam urusan pangan.
Susun Aturan Jangka Panjang
Penyusunan regulasi tetap atau undang-undang yang mengatur SPHP menjadi krusial. Hal ini akan menghindari kebergantungan pada mekanisme anggaran tambahan dan memungkinkan fleksibilitas dalam menghadapi krisis harga pangan di masa depan.
Terapkan Pendekatan Berbasis Data
Distribusi SPHP harus mempertimbangkan kondisi daerah secara real-time, mulai dari tingkat harga lokal, inflasi, hingga situasi darurat seperti bencana. Pendekatan berbasis data akan memastikan distribusi yang lebih adil dan efisien.
Rencana Distribusi Juni–Juli
Pemerintah menargetkan penyaluran bansos pangan dan tunai berlangsung selama Juni hingga Juli 2025. Bantuan tunai sebesar Rp200 ribu akan diberikan selama dua bulan berturut-turut. Sementara itu, bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk dua bulan akan disalurkan sekaligus, yakni 20 kilogram per keluarga.
Distribusi ini akan difokuskan pada daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) dan wilayah perbatasan. Pemerintah menargetkan minimal 95 persen distribusi selesai sebelum pertengahan Juli agar masyarakat bisa merasakan dampaknya secara langsung.

