Latar Belakang dan Konteks Program
Pada 27 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 yang menandai dimulainya percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes Merah Putih) di seluruh Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, melaporkan bahwa hingga pertengahan Juni 2025 telah terbentuk 79.740 unit Kopdes, mendekati target akhir pembentukan yang direncanakan tuntas sebelum Juli 2025.
Pengelolaan Administrasi dan Legalitas
Proses pendirian Kopdes Merah Putih berfokus pada aspek legal, kelembagaan, dan administratif, termasuk akta pendirian dan registrasi resmi. Target penyelesaian dokumen hukum direncanakan tuntas pada akhir Juni 2025.
Budi Arie menekankan bahwa pendirian koperasi ini bukan sekadar kegiatan formalitas. Ia menyebutkan, “Tidak bisa seperti bikin martabak,” karena memerlukan kesiapan lokasi, sumber daya manusia, hingga kelengkapan dokumen yang sesuai regulasi.
Model Bisnis dan Strategi Pendapatan Kopdes
1. Monopoli dalam Distribusi Subsidi
Kopdes Merah Putih dirancang untuk menjadi kanal utama distribusi bahan pokok bersubsidi seperti pupuk, LPG, dan minyak goreng. Sistem ini mengurangi rantai distribusi dan menekan kebocoran. Menteri Budi Arie menegaskan bahwa logika bisnis berbasis monopoli di sektor ini mestinya menjamin keberlanjutan.
Koperasi desa akan menjadi mitra utama distributor besar. Pengecer lokal akan memperoleh pasokan langsung dari koperasi, bukan melalui tengkulak atau distributor menengah. Dengan model ini, desa bukan hanya pasar, tetapi juga pengelola distribusi.
2. Pendampingan Profesional dan Digitalisasi
Koperasi akan didampingi oleh bank-bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk mendukung pengelolaan keuangan dan permodalan. Pendampingan mencakup pelatihan akuntabilitas, mitigasi kredit macet, hingga transformasi digital.
Pemerintah juga tengah menyiapkan platform super-app koperasi yang akan mengintegrasikan layanan tujuh unit usaha koperasi dalam satu sistem digital. Transformasi ini diharapkan menciptakan efisiensi operasional dan memperluas akses ekonomi digital di pedesaan.
Pendanaan dan Besaran Modal
Setiap unit koperasi ditargetkan memiliki modal awal antara Rp3 hingga Rp5 miliar. Jika dikalikan 80.000 unit, kebutuhan pendanaan nasional bisa mencapai sekitar Rp400 triliun.
Skema pembiayaan sedang dalam pembahasan dengan Kementerian Keuangan dan BUMN. Pendanaan bisa bersumber dari APBN, APBD, atau mekanisme pembiayaan kreatif berbasis investasi sosial dan dana bergulir.
Tantangan dan Risiko
1. Ketakutan, Keraguan, dan Kecurigaan
Menurut Budi Arie, terdapat tiga kendala utama dalam percepatan program: rasa takut memulai, keraguan terhadap efektivitas, dan kecurigaan terhadap transparansi. Ia menyerukan keberanian bertindak sebagai kunci awal keberhasilan.
Ia menyatakan, “Kalau nunggu semua siap, enggak akan mulai-mulai.” Prinsip inilah yang mendasari pendekatan akseleratif kementerian dalam pembentukan koperasi.
2. Potensi Maladministrasi dan Korupsi
Anggota Ombudsman RI, Dadan Suharmawijaya, memperingatkan bahwa aliran dana dalam skala besar ke pemerintahan desa rentan disalahgunakan. Risiko maladministrasi atau korupsi harus diantisipasi dengan mekanisme pengawasan yang kuat.
Evaluasi periodik, transparansi anggaran, serta audit internal dan eksternal mutlak diperlukan agar program Kopdes tidak hanya menjadi proyek jangka pendek, tetapi ekosistem ekonomi jangka panjang.
Sinergi dan Pencapaian Milestone
Program ini merupakan sinergi antara Kemenkop, pemerintah desa, perbankan, dan komunitas lokal. Keterlibatan aktif semua pihak akan memperkuat akuntabilitas dan keberlanjutan program.
Kopdes Merah Putih dijadwalkan resmi dilaunching pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025. Pemerintah juga mendorong pelibatan perempuan dalam struktur kepengurusan koperasi untuk mendorong kesetaraan dan keberagaman kepemimpinan di desa.

