Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2,9 ton daging celeng ilegal di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pada Rabu, 7 Mei 2025. Daging tanpa dokumen kesehatan tersebut diketahui berasal dari Lampung Tengah dan rencananya akan dikirim ke Palangkaraya. Modus penyelundupan dilakukan dengan menyamarkan daging tersebut di bawah tumpukan dedak dan jagung sebagai kamuflase.
Menurut Petugas Satuan Pelaksana Merak BKHIT Banten, drh Fitriasari, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Petugas memeriksa satu unit truk di kawasan Pelabuhan Merak dan menemukan daging celeng yang disembunyikan di bawah dedak dan jagung. Truk pengangkut serta dua orang yang diduga sebagai sopir dan kernet saat ini tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Pengawasan lalu lintas komoditas hewan di Pelabuhan Merak ditingkatkan menjelang Hari Raya Idul Adha untuk mencegah masuknya produk hewan ilegal yang berpotensi menularkan penyakit. Penindakan ini juga merupakan bagian dari pengawasan intensif yang dilakukan oleh BKHIT Banten menjelang Idul Adha. Proses penanganan terhadap daging sitaan sedang dilakukan sesuai prosedur tindakan karantina.
Modus Penyelundupan dan Upaya Pengawasan
Modus penyelundupan daging celeng ilegal dengan menyamarkan di bawah muatan lain bukanlah hal baru. Sebelumnya, pada tahun 2018, Balai Karantina Pertanian Cilegon mengamankan truk yang membawa 4,6 ton daging celeng ilegal yang disamarkan di bawah tumpukan pisang. Daging celeng tersebut berasal dari Palembang dan rencananya akan dikirim ke Solo.
Penyelundupan daging celeng ilegal seringkali dilakukan tanpa dilengkapi dokumen kesehatan yang sah, seperti sertifikat karantina atau surat keterangan kesehatan dari daerah asal. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyebaran penyakit yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan terhadap lalu lintas komoditas hewan terus diperketat, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan seperti Idul Adha.
BKHIT Banten terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap upaya penyelundupan daging celeng ilegal. Kerja sama dengan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus penyelundupan. Diharapkan dengan pengawasan yang ketat, peredaran daging celeng ilegal dapat diminimalisir demi menjaga kesehatan dan keamanan pangan masyarakat.
Dampak Penyelundupan Daging Celeng Ilegal
Penyelundupan daging celeng ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Daging celeng yang tidak melalui proses pemeriksaan kesehatan dan tidak memiliki dokumen resmi dapat menjadi sumber penularan penyakit. Selain itu, daging celeng ilegal seringkali tidak layak konsumsi karena tidak melalui proses pemotongan yang higienis dan sesuai standar.
Konsumen yang tidak mengetahui asal-usul daging yang mereka konsumsi berisiko terkena penyakit zoonosis, yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam membeli produk daging dan memastikan bahwa daging yang dikonsumsi berasal dari sumber yang terpercaya dan memiliki dokumen resmi. Pemerintah juga perlu terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya konsumsi daging ilegal.
Upaya penindakan terhadap penyelundupan daging celeng ilegal harus terus dilakukan secara konsisten dan tegas. Selain itu, perlu adanya kerja sama antara instansi terkait, seperti karantina, kepolisian, dan pemerintah daerah, untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Dengan demikian, diharapkan peredaran daging celeng ilegal dapat ditekan dan masyarakat terlindungi dari risiko kesehatan yang ditimbulkan.

