Sanksi Tegas Sudin Pendidikan Jaksel Bagi Pelajar Pelaku Tawuran
Tawuran berdarah melibatkan pelajar kembali terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu dini hari. Peristiwa tersebut membuat Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan mengambil langkah tegas dan cepat. Pelajar yang terlibat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021.
Kepala Satpel Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar, memastikan tidak ada toleransi untuk pelanggaran berat. Tujuh pelajar aktif yang terbukti terlibat langsung dicabut haknya menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Kosar menegaskan tidak akan ada musyawarah terhadap pelaku kekerasan bersenjata.
Pencabutan KJP merupakan bentuk hukuman administratif terhadap siswa pelanggar hukum yang masih bersekolah. Kebijakan ini diambil demi menjaga wibawa pendidikan serta keamanan lingkungan belajar. Pemerintah juga ingin memberi efek jera bagi para pelajar lainnya.
Penangkapan Sembilan Pelaku Tawuran di Petukangan Utara
Kepolisian mengamankan sembilan pelaku tawuran yang menyerang warga di Jalan Palem, Petukangan Utara. Peristiwa ini terjadi Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB dan menggegerkan masyarakat setempat. Dua di antaranya adalah orang dewasa, sementara sisanya anak di bawah umur.
Tujuh pelaku remaja diketahui tergabung dalam kelompok yang menamai diri @biangkerok69JKT di Instagram. Akun tersebut digunakan untuk merencanakan aksi kekerasan dan membentuk jaringan kekerasan pelajar. Admin dari akun ini berinisial MNA, yang juga masih berstatus pelajar aktif.
Pihak kepolisian sedang menyelidiki lebih lanjut peran media sosial dalam eskalasi tindakan kriminal ini. Bukti digital dari akun Instagram tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Kasus ini jadi sorotan penting mengenai pengaruh dunia maya terhadap kenakalan remaja.
KJP Bisa Dikembalikan Setelah Rehabilitasi dan Hukuman Tuntas
Pencabutan KJP bukanlah keputusan final yang berlaku permanen bagi para pelajar bermasalah. Jika siswa telah menjalani hukuman dan pembinaan, hak atas KJP dapat dikembalikan kembali. Sudin Pendidikan akan menilai kesiapan siswa melalui proses asesmen dan rehabilitasi.
Pembinaan dilakukan melalui Balai Permasyarakatan serta program bimbingan di bawah pengawasan pemerintah. Pendekatan psikologis dan edukatif menjadi bagian penting dalam proses rehabilitasi anak. Tujuannya agar siswa bisa kembali ke lingkungan belajar tanpa stigma.
Orang tua dan sekolah juga diimbau lebih aktif dalam pengawasan dan pembinaan perilaku anak. Pemerintah menegaskan bahwa pendidikan harus dibarengi dengan kedisiplinan dan tanggung jawab moral. Fasilitas seperti KJP tak boleh disalahgunakan untuk mendukung perilaku menyimpang.

