Ratusan BUMD Merugi, Kerugian Capai Triliunan Rupiah
Sebanyak 300 badan usaha milik daerah (BUMD) tercatat mengalami kerugian cukup besar pada tahun ini. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut total kerugian yang ditanggung mencapai angka Rp 5,5 triliun. Dari 1.091 BUMD yang terdata, hanya 678 unit usaha yang berhasil mencatatkan keuntungan bersihnya.
BUMD yang mencatat laba hanya menghasilkan sekitar Rp 29,6 triliun dari total aset mencapai Rp 1.240 triliun. Setelah dihitung bersih, total keuntungan BUMD secara nasional tersisa hanya Rp 24,1 triliun saja. Sebanyak 113 BUMD belum menyerahkan laporan keuangan, sehingga angka ini bisa saja berubah ke depannya.
Hal ini diungkap Tito saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan. Dia menekankan pentingnya transparansi data dan pelaporan keuangan bagi seluruh entitas bisnis daerah. Ketidakterbukaan dan lemahnya sistem manajemen dinilai memperburuk performa banyak BUMD di Indonesia.
Tito Soroti Tata Kelola yang Lemah dan Minimnya Profesionalisme
Tito menyayangkan tata kelola BUMD yang belum mencerminkan sistem pengawasan dan manajemen yang profesional. Ia menyoroti ketimpangan jumlah antara komisaris dan direksi yang justru memicu ketidakseimbangan kerja. Menurutnya, banyak penempatan jabatan penting diisi oleh orang-orang yang kurang memahami dunia usaha.
Menteri Dalam Negeri itu mengungkap bahwa kontribusi dividen BUMD hanya menyentuh angka 1% dari aset. Laba pun sangat rendah, yaitu 1,9% dari total aset yang dimiliki oleh seluruh BUMD di seluruh negeri. Tito menyebut hal ini mencerminkan tidak optimalnya peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kondisi ini diperburuk dengan tidak adanya pembinaan secara terstruktur dari Kemendagri terhadap BUMD. Menurut Tito, sudah seharusnya Kementerian memiliki kewenangan dalam proses seleksi dan pengawasan. Pengawasan menyeluruh terhadap pengangkatan direksi dan komisaris harus dilakukan secara profesional.
Dorongan Pembentukan Undang-Undang BUMD dari Kemendagri
Melihat kondisi ini, Tito Karnavian mengusulkan pembentukan undang-undang khusus untuk mengatur BUMD. Ia meminta dukungan dari Komisi II DPR RI agar dapat memperkuat pengelolaan dan struktur badan usaha daerah. Dengan dasar hukum yang kuat, pemerintah bisa lebih tegas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
Kemendagri siap menyusun rancangan undang-undang yang akan mengatur pengangkatan hingga pemberhentian pengurus. Undang-undang ini dinilai penting untuk memastikan bahwa BUMD dikelola oleh individu yang profesional. Keberadaan aturan tersebut akan memberikan kejelasan serta standar baru bagi kinerja BUMD di masa depan.
Tito juga menggarisbawahi perlunya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membina BUMD. Ia berharap setiap kepala daerah turut mendukung pembenahan menyeluruh terhadap struktur dan peran BUMD. Tanpa pembenahan serius, potensi ekonomi daerah lewat BUMD akan terus mengalami kebocoran dan kerugian.

