KAI Ingatkan Bahaya Vandalisme: Lempar Batu ke Kereta Bisa Dipenjara

 

KAI Ingatkan Bahaya Vandalisme

Aksi Pelemparan Batu ke KRL Baru di Bogor, Dua Bocah Terlibat

Insiden pelemparan batu ke arah kereta kembali mencuat di wilayah Bogor Tengah, Jawa Barat. Dua anak berusia 8 dan 10 tahun dilaporkan melempar batu kecil ke KRL baru yang sedang melintas. Kejadian terjadi Jumat sore, 11 Juli, dan segera mendapat perhatian dari kepolisian serta pihak KAI.

Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, membenarkan laporan bahwa pelaku adalah dua bocah kecil. Mereka melempar batu ke arah kaca KRL dengan alasan iseng, tanpa menyadari dampak dari tindakannya. Akibatnya, kereta baru tersebut tidak dapat dioperasikan selama tiga hari karena mengalami kerusakan.

Pihak KAI menegaskan aksi tersebut termasuk vandalisme dan bukan sekadar kenakalan anak-anak biasa. Tindakan seperti ini membahayakan penumpang, mengganggu operasional, dan menyebabkan kerugian besar. Langkah hukum dan edukasi akan terus dilakukan guna mencegah kejadian serupa terjadi kembali.

Apa Itu Vandalisme dalam Dunia Perkeretaapian?

Menurut akun resmi KAI Commuter, vandalisme adalah perusakan terhadap fasilitas umum secara sengaja. Contohnya seperti melempar batu ke kereta, merusak kaca, hingga mencoret dinding stasiun dan peron. Tindakan ini bukan sekadar merusak estetika, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna transportasi.

Merusak pintu, jendela, atau sistem pengoperasian kereta dapat menyebabkan terganggunya layanan publik. Jika dibiarkan, potensi kecelakaan dan kerusakan sistem akan meningkat, merugikan ribuan penumpang. Oleh karena itu, tindakan ini diperlakukan sebagai pelanggaran serius dan masuk kategori kriminalitas.

KAI menekankan bahwa tindakan vandalisme tak bisa ditoleransi dalam bentuk apapun dan oleh siapapun. Semua elemen masyarakat diminta ikut menjaga fasilitas publik, terutama sarana dan prasarana kereta. Kesadaran kolektif penting agar keamanan, kenyamanan, dan keandalan layanan dapat terus terjaga.

Ancaman Pidana bagi Pelaku Vandalisme terhadap Kereta

Dalam KUHP Bab VII, tindakan vandalisme terhadap sarana umum dikategorikan sebagai tindak kejahatan serius. Pasal 194 menyebutkan bahwa siapa pun yang membahayakan jalur kereta bisa dipidana hingga 15 tahun. Ketentuan ini berlaku untuk semua sistem transportasi bertenaga mesin, termasuk kereta api dan trem.

Selain KUHP, aturan juga diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian nasional. Pasal 180 menyebutkan larangan merusak, menghilangkan, atau membuat kereta tidak berfungsi. Pelaku yang terbukti melanggar bisa dijerat pidana, meskipun masih di bawah umur, dengan pendampingan hukum.

Sanksi tersebut diterapkan untuk memberikan efek jera serta menjaga keselamatan publik secara menyeluruh. Penegakan hukum ini penting agar kasus serupa tidak terus berulang di berbagai wilayah Indonesia. Dengan penerapan undang-undang secara tegas, diharapkan masyarakat lebih sadar akan dampak perbuatannya.

Dampak Serius dari Lemparan Batu ke Kereta Api

Beberapa kasus pelemparan batu di Jabodetabek menyebabkan luka pada masinis dan penumpang di dalam kereta. Kaca yang pecah akibat lemparan batu bisa memicu cedera serius, bahkan mengancam keselamatan jiwa. Kejadian seperti ini memicu trauma, ketakutan, dan mengganggu kenyamanan pengguna transportasi umum.

Kerusakan pada kaca dan bagian luar kereta memerlukan biaya perbaikan yang sangat besar dari operator. Selain itu, satu unit kereta yang rusak akan dikeluarkan dari jadwal, menyebabkan gangguan operasional. Keterlambatan ini berdampak pada ribuan penumpang yang bergantung pada jadwal kereta harian.

Reputasi dan kepercayaan publik terhadap KAI Commuter bisa menurun akibat gangguan berulang seperti ini. Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk memahami risiko besar dari tindakan kelihatannya kecil. Satu lemparan batu bisa menyebabkan kerugian besar dan membahayakan banyak nyawa dalam sekejap.

Imbauan KAI untuk Menjaga Keamanan Bersama

KAI Commuter mengimbau masyarakat agar menghentikan segala bentuk vandalisme terhadap fasilitas kereta. Termasuk di dalamnya adalah tindakan pelemparan batu, coretan liar, dan perusakan sistem pengoperasian. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

Jika melihat tindakan vandalisme, warga diminta segera melaporkan ke petugas atau pihak keamanan stasiun. Langkah ini sangat penting agar pelaku segera ditindak dan kerusakan bisa dicegah sejak dini.
Partisipasi aktif masyarakat akan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap fasilitas publik.

KAI juga mengajak orang tua untuk mengedukasi anak-anak mengenai bahaya merusak sarana transportasi. Dengan pendekatan dari rumah dan sekolah, tindakan merusak bisa dicegah sejak usia dini. Perlindungan sarana publik menjadi tanggung jawab bersama demi keberlangsungan transportasi massal.

Lebih baru Lebih lama

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya
Berita Amanah dan Terpeercaya

نموذج الاتصال