Antonius Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, didakwa terlibat dalam kasus investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Jaksa penuntut umum mengungkap bahwa Kosasih bersama Ekiawan Heri Primaryanto, eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), melakukan investasi bodong melalui reksadana I-Next G2. Investasi ini digunakan untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II tahun 2016, yang kemudian mengalami gagal bayar.
Jaksa menyatakan bahwa investasi tersebut dilakukan tanpa rekomendasi hasil analisis investasi yang memadai. Dana pensiun yang seharusnya aman untuk para pegawai negeri sipil malah disalurkan ke instrumen berisiko tinggi. Akibatnya, PT Taspen mengalami kerugian finansial yang signifikan, dan dana pensiun para pegawai terancam tidak cair.
Sidang dakwaan terhadap Kosasih digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025. Dalam sidang tersebut, jaksa memaparkan detail aliran dana dan kerugian yang ditimbulkan akibat investasi fiktif ini. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana pensiun yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan para pegawai negeri sipil.
Aliran Dana Mencurigakan: Kosasih Diduga Perkaya Diri Rp 34 Miliar
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa mengungkap bahwa Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 28,4 miliar, ditambah dengan berbagai mata uang asing senilai total sekitar Rp 34 miliar. Selain itu, dana juga mengalir ke beberapa pihak lain, termasuk Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390, Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta, PT IMM sebesar Rp 44,2 miliar, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2,4 miliar, dan PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,3 miliar.
Jaksa menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencoreng integritas institusi yang seharusnya menjaga dana pensiun para pegawai negeri sipil. Aliran dana yang mencurigakan ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang serius.
Kasus ini menjadi peringatan bagi institusi keuangan dan pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana publik. Transparansi dan akuntabilitas harus ditingkatkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Skema Investasi Bodong: Sukuk Ijarah dan Reksadana I-Next G2
Investasi fiktif yang dilakukan oleh Kosasih dan rekannya melibatkan pembelian Sukuk Ijarah PT TSP Food senilai Rp 200 miliar pada tahun 2016. Padahal, PT TSP Food saat itu dalam kondisi non-investment grade dan berisiko tinggi karena terancam pailit pada 2018. Untuk menyelamatkan investasi tersebut, Kosasih mengarahkan konversi sukuk menjadi reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Skema ini dilakukan tanpa rekomendasi hasil analisis investasi yang memadai, sehingga melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana. Akibatnya, PT Taspen mengalami kerugian finansial yang signifikan, dan dana pensiun para pegawai terancam tidak cair. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang serius.
Kasus ini menjadi peringatan bagi institusi keuangan dan pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana publik. Transparansi dan akuntabilitas harus ditingkatkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Langkah Hukum dan Tuntutan Jaksa: Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencoreng integritas institusi yang seharusnya menjaga dana pensiun para pegawai negeri sipil. Aliran dana yang mencurigakan ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang serius.
Kasus ini menjadi peringatan bagi institusi keuangan dan pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana publik. Transparansi dan akuntabilitas harus ditingkatkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Dampak Sosial dan Kepercayaan Publik: Implikasi Kasus Taspen
Kasus investasi fiktif PT Taspen yang melibatkan mantan Direktur Utama, Antonius Kosasih, telah mengguncang kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun oleh institusi negara. Dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan para pegawai negeri sipil malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak-pihak tertentu. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai keamanan dana pensiun mereka.
Pemerintah dan institusi terkait harus mengambil langkah tegas untuk mengembalikan kepercayaan publik. Transparansi dalam pengelolaan dana, audit yang rutin, dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci utama dalam mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana publik juga perlu ditingkatkan.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak bahwa integritas dan akuntabilitas adalah hal yang tidak bisa ditawar dalam pengelolaan dana publik. Hanya dengan komitmen bersama, kita dapat memastikan bahwa dana pensiun dan dana publik lainnya dikelola dengan baik dan aman untuk masa depan yang lebih baik.

