KTT Arab-Islam di Doha Desak Sanksi Global terhadap Israel Pasca Serangan Udara

 

KTT Arab-Islam di Doha Desak Sanksi Global terhadap Israel Pasca Serangan Udara

Latar Belakang KTT Darurat di Doha

Doha menjadi pusat perhatian diplomatik ketika para pemimpin Arab dan Islam menggelar pertemuan puncak darurat. Pertemuan yang dipimpin Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani ini berlangsung setelah serangan udara langsung Israel di ibu kota Qatar. 

Insiden tersebut, yang belum pernah terjadi sebelumnya, dinilai sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap kedaulatan dan hukum internasional. Delegasi yang hadir meliputi kepala negara, menteri luar negeri, hingga perwakilan senior dari Liga Arab serta Organisasi Kerja Sama Islam. 

Kehadiran mereka menegaskan betapa seriusnya dampak serangan yang menyasar kawasan perumahan, sekolah, misi diplomatik, serta fasilitas untuk delegasi asing. Korban jiwa termasuk seorang warga negara Qatar, sehingga memperkuat urgensi tanggapan internasional.

Komunike bersama yang dihasilkan memuat 25 poin penting dalam menanggapi krisis. Dari keseluruhan isi, seruan paling kuat menekankan tuntutan untuk mengambil langkah tegas menghukum Israel. Pengamat menyebut pernyataan ini sebagai salah satu sikap kolektif Arab-Islam paling keras dalam beberapa tahun terakhir.

Keputusan Utama dan Usulan Sanksi

Salah satu poin utama dalam komunike, yakni poin 15, menyerukan penerapan sanksi terhadap Israel. Usulan tersebut mencakup penghentian penjualan senjata, peninjauan kembali hubungan diplomatik, hingga menempuh jalur hukum melalui lembaga peradilan internasional. Langkah ini menandai upaya terkoordinasi untuk menekan Israel secara politik maupun ekonomi.

Tuntutan tersebut mencerminkan kekecewaan mendalam atas apa yang disebut peserta sebagai “pola agresi” Israel. Agresi itu kini meluas, tidak hanya terhadap Gaza, tetapi juga dengan menyerang Qatar sebagai negara mediator. Para pemimpin menilai bahwa tindakan tersebut bukanlah insiden terisolasi, melainkan bagian dari strategi regional yang lebih luas.

Komunike juga menekankan bahwa sanksi tidak boleh sekadar simbolis. Negara-negara diminta menerapkannya secara nyata dan segera. Seruan ini menunjukkan pergeseran dari deklarasi sebelumnya yang kerap berhenti pada tataran retorika tanpa tindak lanjut.

Serangan terhadap Peran Mediasi Qatar

Kekhawatiran besar lainnya muncul dari serangan yang menargetkan fasilitas Qatar sebagai mediator. Selama ini, Qatar memegang peran penting dalam negosiasi gencatan senjata di Gaza dengan menjembatani pihak-pihak yang bertikai. Menyerang fasilitas tersebut dianggap bukan sekadar serangan militer, melainkan serangan langsung terhadap jalur diplomasi.

Para peserta menilai bahwa tujuan utama serangan adalah melemahkan kerangka negosiasi internasional. Seorang diplomat bahkan menyebutnya sebagai serangan “bukan terhadap gedung, melainkan terhadap prinsip dialog.” Pandangan ini menegaskan perlunya respons bersama yang lebih kuat.

Jika fasilitas diplomasi bisa dijadikan target, maka dasar kepercayaan terhadap mekanisme penyelesaian konflik global ikut terancam. Pesan inilah yang menambah bobot desakan agar komunitas internasional tidak memandang enteng serangan tersebut.

Konteks Palestina dan Hukum Internasional

Di luar insiden di Qatar, komunike mengaitkan krisis ini dengan perjuangan rakyat Palestina. Para pemimpin mengecam pengusiran paksa serta pengepungan di Gaza yang menggunakan kelaparan sebagai senjata perang. Tindakan itu disebut sebagai kejahatan perang berdasarkan hukum humaniter internasional.

Komunike juga memperingatkan bahaya rencana aneksasi wilayah Palestina yang diduduki Israel. Menurut para pemimpin, kebijakan tersebut sama saja dengan membatalkan seluruh upaya perdamaian yang pernah dibangun. Mereka menegaskan bahwa aneksasi akan menghapus peluang tercapainya solusi politik jangka panjang.

Selain itu, dukungan kuat diberikan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ). Negara-negara diminta mematuhi surat perintah penangkapan ICC dan keputusan sementara ICJ terkait tuduhan genosida. Dengan demikian, aspek hukum internasional ditempatkan sebagai pilar utama dalam merespons agresi Israel.

Implikasi bagi Diplomasi dan Keamanan Global

Kesimpulan dari KTT ini menunjukkan pergeseran menuju kesatuan sikap yang lebih nyata di antara negara Arab dan Islam. Seruan sanksi, akuntabilitas hukum, serta penghentian perdagangan senjata bukan lagi sekadar pernyataan politik. Langkah-langkah ini dipandang sebagai instrumen nyata untuk memberi tekanan.

Jika dilaksanakan secara luas, usulan ini dapat mengubah pola keterlibatan global dalam konflik. Peninjauan ulang hubungan diplomatik serta penerapan sanksi akan mempersempit ruang gerak Israel di ranah politik dan militer. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi negara anggota dalam menindaklanjuti keputusan.

Bagi Qatar sendiri, serangan ini bisa menjadi titik balik. Alih-alih melemahkan, insiden justru memperkuat pengakuan internasional atas peran sentralnya dalam mediasi. Fakta bahwa jalur diplomasi dijadikan target dapat memicu dukungan global lebih luas untuk posisi Qatar sebagai mediator kunci.

Lebih baru Lebih lama

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya
Berita Amanah dan Terpeercaya

نموذج الاتصال