Pengaktifan Ulang 122 Juta Rekening Dormant: Ada yang “Tertidur” 35 Tahun

 

Pengaktifan Ulang 122 Juta Rekening Dormant

Latar Belakang dan Konteks Umum

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini menyelesaikan proses aktivasi ulang terhadap 122 juta rekening dormant yang sebelumnya diblokir. Rekening-rekening tersebut kini telah dikembalikan kepada bank penerbit masing-masing, yang selanjutnya menerapkan prosedur internal untuk mengaktifkannya kembali.

Tujuan Pemblokiran

Sebagai pengendali keuangan nasional, PPATK melakukan pemblokiran rekening-rekening tidak aktif sebagai mitigasi risiko pencucian uang dan transaksi gelap. Rekening dormant yang tidak aktif lama disinyalir dapat diperjualbelikan atau digunakan dalam aktivitas ilegal.

Proses Aktivasi Ulang Secara Bertahap

Proses pembukaan kembali dilakukan dalam gelombang bertahap sejak Mei 2025, melalui rangkaian analisis menyeluruh, yaitu Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD). Hingga laporan terakhir, PPATK telah menyelesaikan hingga batch ke-17.

Tanggung Jawab Bank dalam Aktivasi

Setelah PPATK membuka blokir, rekening dikembalikan ke bank untuk proses aktivasi akhir. Masing-masing bank menerapkan mekanisme tersendiri beberapa mungkin memerlukan verifikasi tambahan, sementara yang lain cukup menerapkan prosedur standar nasabah.

Dampak dan Reaksi

Perlindungan terhadap Nasabah

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran rekening dormant adalah mekanisme perlindungan nasabah terutama dalam menghadapi potensi penyalahgunaan dana. Upaya ini dilakukan sesuai ketentuan hukum dan dilanjutkan hingga proses aktivasi di tangan bank selesai.

Tidak Ada Dana Hilang

Kepala PPATK memastikan bahwa tidak ada dana nasabah yang hilang selama pemblokiran berlangsung. Nasabah tetap memiliki akses terhadap dana mereka setelah aktivasi ulang oleh bank.

Rekening “Tertidur” 35 Tahun

Sebagian rekening yang dinyatakan dormant bahkan tidak pernah disentuh nasabah selama puluhan tahun, termasuk beberapa yang “tertidur” hingga 35 tahun. Hal ini menggambarkan betapa lama rekening bisa tidak aktif tanpa deteksi langsung hingga intervensi PPATK dilakukan.

Lebih baru Lebih lama

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya
Berita Amanah dan Terpeercaya

نموذج الاتصال