Latar Belakang dan Konteks Umum
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini menyelesaikan proses aktivasi ulang terhadap 122 juta rekening dormant yang sebelumnya diblokir. Rekening-rekening tersebut kini telah dikembalikan kepada bank penerbit masing-masing, yang selanjutnya menerapkan prosedur internal untuk mengaktifkannya kembali.
Tujuan Pemblokiran
Sebagai pengendali keuangan nasional, PPATK melakukan pemblokiran rekening-rekening tidak aktif sebagai mitigasi risiko pencucian uang dan transaksi gelap. Rekening dormant yang tidak aktif lama disinyalir dapat diperjualbelikan atau digunakan dalam aktivitas ilegal.
Proses Aktivasi Ulang Secara Bertahap
Proses pembukaan kembali dilakukan dalam gelombang bertahap sejak Mei 2025, melalui rangkaian analisis menyeluruh, yaitu Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD). Hingga laporan terakhir, PPATK telah menyelesaikan hingga batch ke-17.
Tanggung Jawab Bank dalam Aktivasi
Setelah PPATK membuka blokir, rekening dikembalikan ke bank untuk proses aktivasi akhir. Masing-masing bank menerapkan mekanisme tersendiri beberapa mungkin memerlukan verifikasi tambahan, sementara yang lain cukup menerapkan prosedur standar nasabah.
Dampak dan Reaksi
Perlindungan terhadap Nasabah
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran rekening dormant adalah mekanisme perlindungan nasabah terutama dalam menghadapi potensi penyalahgunaan dana. Upaya ini dilakukan sesuai ketentuan hukum dan dilanjutkan hingga proses aktivasi di tangan bank selesai.
Tidak Ada Dana Hilang
Kepala PPATK memastikan bahwa tidak ada dana nasabah yang hilang selama pemblokiran berlangsung. Nasabah tetap memiliki akses terhadap dana mereka setelah aktivasi ulang oleh bank.
Rekening “Tertidur” 35 Tahun
Sebagian rekening yang dinyatakan dormant bahkan tidak pernah disentuh nasabah selama puluhan tahun, termasuk beberapa yang “tertidur” hingga 35 tahun. Hal ini menggambarkan betapa lama rekening bisa tidak aktif tanpa deteksi langsung hingga intervensi PPATK dilakukan.

