MA Reduksi Sanksi Setya Novanto: Vonis Diperingan, Hak Politik Disunat

 

MA Reduksi Sanksi Setya Novanto: Vonis Diperingan, Hak Politik Disunat

Perubahan Vonis: Kronologi dan Detail

Aspek Peradilan MA

Dengan Ketua Majelis Surya Jaya beserta dua hakim lainnya, MA memutuskan Novanto dipidana 12 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Putusan ini mengurangi masa kurungan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Uang Pengganti dan Subsider

Majelis juga menetapkan uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Namun dari jumlah tersebut, dikompensasikan terhadap Rp5 miliar yang telah diserahkan ke KPK, sehingga sisa tunggakan mencapai sekitar Rp49,05 miliar, dengan subsider 2 tahun kurungan jika tidak ditebus.

Evaluasi Teknis Hukum

Dasar Hukum PK dan KUHP

Penurunan vonis ini merupakan dampak PK yang diajukan berdasarkan aspek konkret dalam evaluasi pembuktian terhadap Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MA mendasarkan keputusan pada parameter hukum yang memerlukan pembuktian lebih kuat, termasuk dalam penghitungan nilai dan penerimaan kerugian.

Signifikansi Pengurangan Masa Pidana

Perubahan ini mencerminkan preseden bahwa hukuman berat dapat dikaji ulang bila terdapat bukti sistematis kurang lengkap atau berpotensi cacat administrasi pro justitia. Sebagai pakar, saya menilai bahwa dalam konteks pemberantasan korupsi, disain PK memang memungkinkan koreksi atas implikasi hukuman yang terlalu represif.

Pencabutan Hak Politik: Prognosa dan Implikasi

Masa Awal dan Reduksi

Sebelumnya, Novanto dijatuhi pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah bebas penjara. Namun, dalam putusan PK ini, masa pencabutan dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan, terhitung setelah selesai menjalani pidana.

Arti dalam Demokrasi

Pencabutan hak ini bertujuan melindungi integritas politik. Namun reduksi masa sanksi menimbulkan perdebatan: apakah hal tersebut masih sejalan dengan prinsip pencegahan korupsi atau mencerminkan kelemahan dalam sistem pengawasan pasca-hukuman.

Perspektif KPK dan Publik

Respons KPK

Meskipun tidak menuntut PK, KPK pada saat vonis awal menanggapi positif pencabutan hak dan uang pengganti, walau masa penjara hanya 15 tahun terhadap tuntutan 16 tahun.

Harapan Publik

Publik menginginkan hukuman berat sebagai alat jera terhadap koruptor kelas kakap. Reduksi hukuman ini berpotensi menggerus kepercayaan terhadap efektivitas sistem hukum, meskipun secara yuridis sah-sah saja.

Lebih baru Lebih lama

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya
Berita Amanah dan Terpeercaya

نموذج الاتصال