KPK Sita Properti dan Sawah Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemnaker

 

KPK Sita Properti dan Sawah Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemnaker

Latar Belakang dan Konteks Kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus ini muncul sebagai bagian dari praktik korupsi yang diduga sudah terjadi sejak 2019, dengan nilai dugaan pungutan liar mencapai lebih dari Rp53 miliar. 

Penyidikan yang dilakukan mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dan staf struktural yang memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi tersebut. 

Penyitaan aset menjadi strategi awal untuk mengamankan kerugian negara sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku. Langkah ini juga memberikan pesan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan menargetkan seluruh hasil kejahatan, termasuk yang telah dialihkan menjadi aset legal.

Proses penyidikan difokuskan pada bagaimana aliran dana hasil pemerasan disamarkan melalui pembelian properti, tanah, hingga usaha kecil seperti kontrakan dan indekos. Tindakan ini sejalan dengan prinsip follow the money dalam penanganan kejahatan korupsi dan pencucian uang. 

Melalui penelusuran aset, KPK berharap dapat memulihkan kerugian negara sekaligus membuktikan unsur pidana. Penyitaan juga akan membantu memperkuat dakwaan terhadap tersangka di pengadilan.

Proses Penyitaan Aset

Tahap Awal Penyitaan Aset di Bekasi dan Depok

Pada Selasa, 8 Juli 2025, KPK menyita sejumlah properti milik para tersangka di kawasan Bekasi dan Depok. Aset yang berhasil diamankan meliputi dua unit rumah, empat bangunan kos dan kontrakan, empat bidang tanah, serta uang tunai. Total nilai penyitaan diperkirakan mencapai lebih dari Rp6,6 miliar.

Dua rumah yang disita masing-masing diperkirakan senilai Rp750 juta dan digunakan oleh tersangka sebagai tempat tinggal dan investasi. Empat unit kos dan kontrakan memiliki nilai kolektif sekitar Rp3 miliar dan diyakini sebagai sumber pemasukan pasif dari hasil kejahatan. 

Sementara empat bidang tanah yang tersebar di kawasan Depok, Cileungsi, dan Bekasi diperkirakan bernilai Rp2 miliar. Uang tunai senilai Rp100 juta juga turut diamankan dari brankas pribadi dan rekening salah satu tersangka. 

Seluruh aset ini kini berada dalam pengawasan KPK sebagai barang bukti untuk mendukung proses hukum lebih lanjut. Penyitaan dilakukan berdasarkan hasil penelusuran aliran dana yang mengarah pada pembelian aset atas nama pribadi maupun pihak terafiliasi.

Ekspansi Penyitaan: Ruko, Rumah, dan Sawah

Pada tahap lanjutan penyitaan yang berlangsung Rabu, 9 Juli 2025, KPK memperluas cakupan ke wilayah Jakarta Selatan, Bekasi, dan Cianjur. Aset tambahan yang disita meliputi dua unit ruko, dua rumah, satu bidang sawah, dan dua bidang tanah kosong. 

Total nilai aset tambahan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp4,9 miliar. Dua ruko yang disita berada di kawasan strategis Jakarta Selatan dan diduga digunakan sebagai usaha fiktif untuk menutupi hasil korupsi. Rumah lainnya terletak di Jakarta Selatan dan Depok dengan nilai total sekitar Rp2,7 miliar. 

Sementara itu, sawah yang disita berada di Cianjur dan ditaksir senilai Rp200 juta, mengindikasikan penyebaran aset hingga ke wilayah pedesaan. Tanah kosong di Bekasi menjadi temuan penting karena dibeli atas nama pihak ketiga yang memiliki hubungan erat dengan tersangka. 

Seluruh aset telah diblokir secara legal oleh KPK untuk mencegah pemindahan atau pengalihan kepemilikan. Proses penyitaan ini menunjukkan bahwa upaya menutupi jejak hasil korupsi melalui aset tersembunyi dapat diurai dengan audit forensik yang tepat.

Analisis dan Implikasi Hukum

Mengapa Aset Disita dari Berbagai Daerah?

Dari perspektif pakar hukum dan antikorupsi, penyitaan lintas wilayah adalah indikator adanya upaya pencucian uang yang sistematis. Tersangka berupaya mengaburkan asal-usul dana dengan membeli aset di berbagai lokasi untuk menghindari deteksi. 

Penyitaan aset yang tersebar ini menunjukkan kompleksitas kasus dan pentingnya koordinasi antar instansi penegak hukum. Strategi KPK menyita aset dari wilayah pusat hingga daerah menunjukkan efektivitas pendekatan "follow the asset".

Ini menguatkan pembuktian bahwa kejahatan terjadi tidak hanya di ruang birokrasi, tetapi juga meluas ke dalam jaringan aset ekonomi. Selain itu, penyitaan multiwilayah membantu memulihkan kerugian negara secara lebih menyeluruh.

Tindakan ini juga menunjukkan bahwa korupsi di sektor perizinan TKA telah berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif. Aset-aset yang diamankan bisa menjadi basis pengembalian kerugian negara sekaligus mendeteksi aktor-aktor pendukung kejahatan. 

Langkah ini penting untuk menimbulkan efek jera sekaligus reformasi dalam pengelolaan izin ketenagakerjaan.

Rekomendasi Kebijakan Pencegahan

Sebagai pakar, saya merekomendasikan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengurusan izin TKA di Kemnaker. Pertama, implementasi sistem digital terintegrasi wajib diterapkan untuk mengurangi potensi manipulasi dokumen. Sistem tersebut harus dapat diaudit dan diakses publik untuk menjamin transparansi.

Kedua, audit internal berkala dan pelaporan whistleblower perlu diperkuat dengan proteksi maksimal terhadap pelapor. Ini membantu mendeteksi pelanggaran sejak dini dan memberi sinyal risiko pada proses rekrutmen maupun perizinan. Ketiga, pemisahan wewenang dan rotasi jabatan menjadi strategi penting untuk meminimalkan konflik kepentingan.

Selain itu, hasil penyitaan harus segera masuk ke dalam proses lelang atau likuidasi agar dapat menjadi penerimaan negara bukan pajak. Dana yang berhasil dikembalikan bisa digunakan untuk memperkuat layanan tenaga kerja nasional serta mendukung sistem pengawasan yang lebih baik.

Daftar Tersangka

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang mayoritas berasal dari lingkungan Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) serta Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA. Berikut daftarnya:

  1. Suhartono – Dirjen Binapenta 2020–2023

  2. Haryanto – Dirut PPTKA 2019–2024

  3. Wisnu Pramono – Dirut PPTKA 2017–2019

  4. Devi Anggraeni – Dirut PPTKA 2024–2025

  5. Gatot Widiartono – Koordinator Analis PPTKA 2021–2025

  6. Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline & Verifikator

  7. Jamal Shodiqin – Analis TU & Pengantar Kerja

  8. Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda

Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif dan berpotensi dijerat dengan pasal korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

Lebih baru Lebih lama

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya
Berita Amanah dan Terpeercaya

نموذج الاتصال