MK Tolak Gugatan Redenominasi Rupiah, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan yang mengusulkan redenominasi rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1. Dalam putusan perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa penyederhanaan nominal bukan perkara mudah. Redenominasi, menurut MK, bukan sekadar menghapus tiga nol, tetapi kebijakan moneter besar yang membutuhkan kajian mendalam.
MK menyebut langkah ini melibatkan banyak aspek, termasuk stabilitas fiskal, kesiapan sistem pembayaran, serta literasi masyarakat. Kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan hanya dengan menafsirkan undang-undang yang ada secara berbeda.
Pasal yang digugat pemohon, menurut MK, hanya mengatur pencantuman nominal, bukan pelaksanaan redenominasi. Oleh karena itu, alasan gugatan dianggap tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam putusannya, MK menekankan bahwa kebijakan ini membutuhkan persetujuan pembuat undang-undang melalui proses legislasi.
Redenominasi termasuk ranah kebijakan fundamental yang menyentuh aspek ekonomi dan sosial negara. Karena itu, permintaan agar MK langsung mengubah aturan dianggap melampaui kewenangannya. Pemohon diminta mengupayakan proses ini lewat jalur legislasi, bukan pengujian pasal di Mahkamah Konstitusi.
Redenominasi Bukan Sekadar Kurangi Nol, Ini Pertimbangan MK
MK menjelaskan bahwa redenominasi bukan hanya mengurangi nol pada mata uang rupiah. Proses ini mencakup evaluasi komprehensif terhadap kondisi makroekonomi, stabilitas fiskal, dan moneter Indonesia. Tanpa perencanaan matang, perubahan ini bisa berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat pada sistem keuangan.
Kesiapan infrastruktur sistem pembayaran juga menjadi faktor penting sebelum redenominasi diterapkan. MK menyebut bahwa kebijakan ini memerlukan literasi keuangan agar masyarakat memahami perubahan nominal. Mengubah nilai nominal tanpa persiapan yang tepat bisa menimbulkan kebingungan dan inflasi psikologis.
MK menilai pengaturan mengenai nominal pada UU Mata Uang tidak otomatis mengatur redenominasi. Karena itu, gugatan pemohon yang meminta pasal diubah menjadi dasar redenominasi dinilai tidak tepat. Redenominasi harus diputuskan melalui legislasi baru agar memiliki landasan hukum yang kuat dan sah.
Harus Melalui Legislasi, MK Tegaskan Ranah Pembentuk UU
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa redenominasi rupiah bukan ranah lembaga yudikatif. Kebijakan ini sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang yang memiliki mandat konstitusional. MK menyebut bahwa aspek moneter dan mata uang menyangkut stabilitas nasional sehingga tidak bisa diputuskan sepihak.
Redenominasi termasuk kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap perilaku ekonomi dan keuangan masyarakat. Oleh karena itu, prosesnya harus melibatkan kajian akademis dan politik melalui legislasi di DPR bersama pemerintah. Permintaan pemohon agar Mahkamah mengubah tafsir undang-undang dinilai melampaui kewenangan MK sebagai penguji konstitusi.
MK menyarankan agar masyarakat atau pihak yang menginginkan redenominasi menempuh jalur pembentukan undang-undang. Dengan mekanisme itu, kebijakan ini dapat dijalankan secara terukur, terencana, dan sesuai hukum. Redenominasi yang dilakukan secara tergesa akan menimbulkan risiko besar terhadap stabilitas ekonomi nasional.

