Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos: Syarat, Penerima, dan Cara Daftar

 

Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos

Apa Itu Bantuan Sosial Tunai (BST)?

Bantuan Sosial Tunai atau BST merupakan program bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Awalnya, program ini diluncurkan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi. 

Program ini kemudian terus berlanjut untuk meringankan beban masyarakat miskin serta kelompok rentan di seluruh wilayah Indonesia. Penyaluran dana dilakukan melalui PT Pos Indonesia serta bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang ditunjuk pemerintah. 

Besaran bantuan yang diterima masyarakat mencapai Rp 300.000 per bulan sesuai kebijakan resmi Kementerian Sosial. Dana ini diberikan agar keluarga penerima manfaat mampu memenuhi kebutuhan pokok harian. 

Program ini dikelola secara ketat dengan data berbasis sistem agar tepat sasaran kepada masyarakat membutuhkan. Kemensos memastikan transparansi dalam pendistribusian dana sehingga meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan bantuan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BST?

Penerima BST ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui berkala oleh Kemensos. Calon penerima harus memenuhi sejumlah kriteria agar dapat menerima bantuan secara sah. 

Pertama, penerima wajib merupakan warga negara Indonesia dibuktikan melalui kepemilikan KTP dan KK. Kedua, mereka harus terdampak secara ekonomi akibat kehilangan pekerjaan atau kesulitan memenuhi kebutuhan. 

Ketiga, penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT. Keempat, nama mereka harus terdaftar dalam DTKS yang mencakup kelompok miskin dan rentan. Mekanisme ini bertujuan agar distribusi bantuan lebih terarah kepada pihak yang benar-benar membutuhkan. 

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek status penerimaan melalui situs resmi Kemensos. Dengan begitu, proses penyaluran berlangsung efektif dan transparan sesuai aturan pemerintah pusat.

Cara Mengecek Status Penerima BST Secara Online

Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BST, langkahnya sangat mudah dilakukan. Pertama, buka laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id melalui browser smartphone atau komputer Anda. 

Selanjutnya, isi data lengkap sesuai KTP, termasuk provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan. Kemudian masukkan nama sesuai identitas dan ketik kode captcha yang muncul di layar. Setelah semua data dimasukkan dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk memproses pengecekan. 

Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima manfaat berdasarkan wilayah yang Anda isi. Penting untuk memastikan pengisian data sesuai identitas agar sistem dapat menemukan hasil yang akurat. 

Jika nama Anda belum terdaftar, pemerintah menyediakan mekanisme untuk mendaftar melalui aplikasi resmi Kemensos. Pastikan selalu menggunakan sumber resmi agar terhindar dari penipuan berkedok bantuan sosial.

Cara Mendaftar di DTKS untuk Mendapatkan BST

Bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar, Kemensos menyediakan jalur pendaftaran resmi. Caranya cukup praktis, Anda dapat menggunakan aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di smartphone. 

Setelah mengunduh aplikasi, lakukan registrasi dan masuk ke menu “Daftar Usulan” pada halaman utama. Kemudian klik “Tambah Usulan” untuk menambahkan data diri calon penerima yang ingin diajukan. 

Lengkapi informasi yang diminta, pilih jenis bantuan yang sesuai, lalu kirimkan permohonan Anda. Setelah pendaftaran, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak terkait untuk memastikan kelayakan penerima. 

Jika lolos proses verifikasi, nama Anda akan masuk ke DTKS dan menjadi calon penerima resmi. Dengan cara ini, pemerintah berharap masyarakat yang berhak bisa memperoleh bantuan secara adil dan transparan. Jangan lupa untuk memantau status usulan melalui aplikasi agar proses berjalan lancar sesuai aturan Kemensos.

Lebih baru Lebih lama

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya
Berita Amanah dan Terpeercaya

نموذج الاتصال