Antusiasme Warga Dorong Perpanjangan Program Pemutihan Pajak
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini semula akan berakhir pada Juni 2025, namun kini diperpanjang sampai September. Langkah ini diambil karena banyak warga yang antusias mengikuti program tersebut. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa antrean pembayaran masih sangat tinggi. Maka dari itu, pihaknya memberi tambahan waktu selama tiga bulan ke depan.
Dedi Mulyadi menyatakan perpanjangan berlaku hingga tanggal 30 September 2025 mendatang. Warga dengan kendaraan berpelat Jawa Barat masih punya kesempatan mengikuti program ini. Tujuannya adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak. Keputusan ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran administrasi kendaraan bermotor. Pemerintah berharap langkah ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Informasi ini telah diumumkan melalui media sosial resmi milik Pemprov Jawa Barat. Salah satunya diumumkan lewat akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar. Akun tersebut memberikan penjelasan lengkap terkait ketentuan program pemutihan. Seluruh masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Program ini dinilai mampu membantu beban finansial masyarakat yang menunggak pajak.
Ketentuan Program Pemutihan dan Keringanan Pajak Kendaraan
Dalam program ini, masyarakat dibebaskan dari pembayaran pokok dan denda keterlambatan pajak kendaraan. Artinya, warga cukup membayar pajak satu tahun berjalan saja. Selain itu, denda atas keterlambatan pembayaran untuk tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Kebijakan ini berlaku bagi semua kendaraan berpelat Jawa Barat. Ini merupakan bentuk insentif yang diberikan untuk meningkatkan kesadaran pembayaran pajak.
Tak hanya itu, ketentuan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dilonggarkan. Wajib pajak hanya dikenakan SWDKLLJ untuk satu tahun ke depan dan satu tahun ke belakang. Artinya, tahun-tahun sebelumnya dibebaskan dari denda SWDKLLJ. Meski begitu, denda untuk keterlambatan pembayaran tahun berjalan tetap berlaku. Hal ini sudah disampaikan melalui akun resmi Bapenda Jabar di Instagram.
Kebijakan ini memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pajak. Pemerintah mengharapkan tingkat partisipasi masyarakat semakin meningkat. Selain itu, penghapusan denda SWDKLLJ juga meringankan beban ekonomi warga. Insentif ini diyakini mampu mendorong pemilik kendaraan untuk lebih taat aturan. Jadi, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini.
Insentif Mutasi Kendaraan dari Luar Provinsi ke Jawa Barat
Bersamaan dengan program pemutihan, Pemprov Jabar juga memberi insentif tambahan berupa pembebasan mutasi. Kendaraan dari luar daerah yang dimutasi ke Jawa Barat akan mendapat keringanan biaya. Pembebasan meliputi penghapusan pokok tunggakan dan denda atas keterlambatan pendaftaran. Selain itu, pajak satu tahun ke depan juga tidak dibebankan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan jumlah kendaraan yang terdaftar secara resmi.
Insentif mutasi kendaraan tersebut menjadi bagian dari paket kebijakan fiskal Pemprov Jabar. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh kendaraan di wilayahnya terdata dengan baik. Pendataan kendaraan secara akurat penting untuk perencanaan kebijakan transportasi. Selain itu, hal ini akan mempermudah layanan publik terkait administrasi kendaraan. Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan dari provinsi lain yang masuk Jawa Barat.
Dengan adanya insentif tersebut, masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam mengurus legalitas kendaraan. Program ini juga memberikan solusi bagi warga yang memiliki kendaraan dari luar provinsi. Pemerintah Jawa Barat mengajak masyarakat segera manfaatkan kesempatan langka ini. Jangan sampai kesempatan berharga ini dilewatkan begitu saja. Karena program hanya berlaku sampai akhir September 2025.

