Dana Desa Disalahgunakan oleh Kaur Keuangan Sukamaju
Seorang Kepala Urusan Keuangan Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ditangkap polisi. Pria bernama Muhammad Yusuf itu diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Polisi menyebut total dana yang digunakan mencapai lebih dari seratus juta rupiah.
Tersangka memanfaatkan jabatannya untuk mencairkan dana desa secara ilegal. Proses pengajuan dilakukan melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dengan modus anggaran fiktif. Anggaran diajukan seolah-olah berasal dari usulan resmi tim pelaksana kegiatan.
Setelah itu, ia membuat Surat Perintah Pembayaran yang seolah-olah sudah disetujui pihak terkait. Padahal, surat itu tidak mendapat persetujuan resmi dari kepala desa dan perangkat lainnya. Muhammad Yusuf diketahui memegang token elektronik bendahara serta kepala desa, sehingga mudah mencairkan dana.
Proses pencairan dilakukan langsung dari rekening kas desa ke rekening pribadinya sendiri. Hal ini berlangsung tanpa diketahui oleh kepala desa maupun sekretaris desa Sukamaju.
Modus Pencairan Dana Melalui Pemalsuan Tanda Tangan Pejabat Desa
Polisi mengungkap, tersangka mencairkan dana tanpa izin resmi kepala desa dan sekretaris. Ia memalsukan tanda tangan pejabat terkait dalam dokumen cash opname dana desa. Transaksi ilegal ini diketahui setelah kepala desa mencurigai aktivitas keuangan desa menjelang kegiatan program.
Saat diperiksa, ternyata ditemukan beberapa transaksi mencurigakan pada rekening kas desa Sukamaju. Hasil pelacakan mengarah pada Muhammad Yusuf, yang ternyata mentransfer uang ke rekening pribadinya. Kepala desa dan perangkat langsung melaporkan kasus ini ke Polres Serang.
Laporan disampaikan secara resmi pada 23 Desember 2024. Setelah diselidiki, tersangka sudah menarik dana desa sebanyak Rp184 juta lebih. Dari jumlah tersebut, ia baru mengembalikan sekitar Rp56 juta ke kas desa.
Maka total kerugian negara ditetapkan sebesar Rp127 juta oleh pihak Inspektorat. Uang hasil korupsi itu kemudian digunakan untuk bermain judi online serta trading forex ilegal.
Terancam Hukuman Berat Sesuai UU Tindak Pidana Korupsi
Polisi menetapkan Muhammad Yusuf sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa Sukamaju. Dia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang digunakan adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 UU Tipikor. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun lamanya.
Selain itu, ia bisa dihukum maksimal hingga dua puluh tahun penjara. Hukuman juga mencakup denda yang nilainya antara Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebut, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi desa lainnya.
Kepala desa diimbau lebih hati-hati dalam pengawasan keuangan dan akses sistem digital. Token otorisasi seharusnya tidak dikuasai oleh satu orang saja dalam pemerintahan desa. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pihak lain.
Saat ini, tersangka Muhammad Yusuf telah ditahan dan akan segera menjalani proses persidangan. Proses hukum diharapkan berjalan transparan demi menegakkan keadilan dan mencegah kasus serupa terulang kembali.

