Dosen UNM Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswa
Seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar ditetapkan sebagai tersangka. Dosen berinisial K itu diduga terlibat dalam dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya sendiri. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda Sulsel kemarin.
Informasi penetapan ini dikonfirmasi oleh Kompol Muhammad Zaki dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel. Ia menyebut K dijerat dengan Pasal 6 Huruf A dan C dalam UU TPKS. Keduanya mengatur tentang kekerasan seksual fisik dan non-fisik dalam konteks relasi kuasa pendidikan.
Meski status tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian belum menahan dosen tersebut. Pemeriksaan K sebagai tersangka dijadwalkan dalam waktu dekat oleh penyidik. Menurut Zaki, mereka masih menyusun agenda pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan dijadwalkan setelah surat pemanggilan resmi dikirim kepada yang bersangkutan.
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Dosen K pada Awal Bulan Depan
Polda Sulsel menegaskan bahwa pemeriksaan dosen K sebagai tersangka akan dilakukan segera. Kompol Zaki menyatakan, penyidik berencana memanggil K sekitar awal bulan depan. Saat ini, proses administrasi dan teknis panggilan masih disusun oleh penyidik.
Pemeriksaan lanjutan tersebut bertujuan menggali keterangan langsung dari tersangka terkait dugaan perbuatannya. Meski status hukum sudah berubah, dosen K belum dimintai keterangan secara formal. Polisi memastikan tetap mematuhi asas praduga tak bersalah selama proses berlangsung.
Zaki menambahkan bahwa penjadwalan akan segera dikirimkan melalui pemanggilan resmi ke alamat tersangka. Ia optimistis proses pemeriksaan akan berjalan lancar dalam waktu yang telah direncanakan. Penanganan kasus ini akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas aparat.
Pasal yang Menjerat K Sesuai Undang-Undang Kekerasan Seksual
Dosen berinisial K dikenakan Pasal 6 Huruf A dan C Undang-Undang TPKS yang berlaku. Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual fisik maupun verbal dalam institusi pendidikan. Polda Sulsel menggunakan pasal ini berdasarkan bukti dan keterangan awal yang telah dikumpulkan.
Kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masuk kategori tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan hukum nasional. Kasus pelecehan di lingkungan kampus menjadi sorotan publik karena menyangkut hubungan kuasa. Mahasiswa sebagai korban memiliki hak untuk dilindungi secara hukum.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi kampus agar meningkatkan pengawasan internal dan perlindungan mahasiswa. Pihak UNM belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum dosen K. Masyarakat kini menantikan tindak lanjut proses hukum terhadap dugaan ini secara transparan.

