
Ruben Onsu terkenal secara luas sebagai pembawa acara, aktor, komedian, serta pengusaha yang telah lama berkarya di dunia hiburan Tanah Air.
Nama tersebut selama bertahun-tahun terkait dengan berbagai acara televisi serta usaha yang ia jalani di luar industri hiburan.
Kini namanya menjadi perhatian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi modal usaha.
Ruben selama ini tidak hanya dikenal sebagai pembawa acara dan aktor ternama di dunia hiburan Indonesia, tetapi juga sebagai seorang pengusaha yang cukup gesit dalam membangun kerajaan bisnisnya di berbagai sektor.
Lahir pada 15 Agustus 1983, pria ini memiliki pengalaman bisnis yang cukup luas dengan berbagai bidang usaha, mulai dari makanan, media digital, hingga properti.
Diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi telah menetapkan Ruben sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi modal usaha jual-beli produk dengan korban bernama DM yang dilaporkan oleh pihak P.
Mengutip dari berbagai sumber, berikut rangkaian usaha yang dimiliki oleh Ruben Onsu, antara lain:
Sektor Properti
Di bidang pemasaran properti, Ruben tercatat sebagai pengelola dan pengumpul penjualan perumahan yang didukung subsidi.
Salah satu proyek yang pernah dibeli dan dipromosikan olehnya adalah Aldan Alfa Residence (Alphaal Resident).
Properti yang ditawarkan tersebar di berbagai lokasi, seperti Sawangan (Depok) hingga Tangerang Selatan, dengan cicilan yang terjangkau mulai dari Rp3 juta.
Selain itu, kepemilikan properti pribadi juga dikabarkan memperkuat kayaannya.
Pengelolaan Konten Digital
Menggunakan popularitasnya di media sosial, Ruben mengelola platform digital seperti kanal Just Ruben dan The Onsu Family.
Melalui saluran The Onsu Family, ia secara teratur membagikan kegiatan sehari-hari keluarga, momen liburan, persiapan sekolah anak, serta acara wawancara (podcast).
Saluran ini menjadi sumber penghasilan yang penting melalui dukungan merek, kolaborasi pemasaran, serta fitur pendapatan dari platform.
Media MOP Channel
Sejak tahun 2018, mantan suami Sarwendah membangun perusahaan bernama Media Onsu Perkasa (MOP) yang bergerak di bidang produksi konten hiburan dan informasi.
Salah satu saluran YouTube MOP telah berkembang pesat dengan memiliki lebih dari 8,3 juta pelanggan dan mengeluarkan lebih dari 7.000 konten, mulai dari berita tentang selebritas (infotainment) hingga potongan film.
Bidang Kesehatan dan Nutrisi (ONSEA)
Ruben juga memperluas portofolio produknya dengan menghadirkan minuman serat dan suplemen nutrisi bertanda ONSEA melalui kerja sama dengan Harvest Group Indonesia.
Portofolio produknya meliputi ONSEA Super Cell Collagen yang berfungsi untuk kesehatan kulit serta ONSEA Super Cell Food yang mengandung postbiotik dan slendesta untuk menjaga pola makan.
Berkat penetrasi pasar yang baik, merek ini pernah memperoleh penghargaan "Brand Berkembang Pesat Tahun Ini" pada tahun 2025.
Industri Kuliner
Di dunia kuliner, nama Ruben paling terkait dengan merek Geprek Bensu yang dimiliki oleh PT Onsu Pangan Perkasa.
Meski merek tersebut pernah terlibat dalam sengketa hukum terkait hak cipta dan kini sudah tidak beroperasi lagi, Ruben juga pernah menginisiasi beberapa lini bisnis kuliner lain seperti Bensu Bakso, Bensunda, Besar Food, Bensu Drink, serta Big Ben Kopi.
Sebagian besar dari rangkaian restoran ini kini telah tutup atau tidak berjalan lagi.
Gabungan dari kegiatannya sebagai pembuat konten, presenter, serta berbagai aset perusahaan menyebabkan perkiraan kekayaan Ruben sering dianggap mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, meskipun jumlah pastinya tidak diumumkan secara resmi.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Di tengah perubahan yang terjadi dalam perjalanan bisnisnya, status hukum Ruben Onsu kini berubah.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi menetapkan Ruben sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi modal usaha dalam perdagangan produk.
Kepala Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengonfirmasi perubahan status hukum tersebut berdasarkan hasil rapat perkara dari laporan polisi yang tercatat pada 22 Agustus 2025 (Nomor: 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan).
Laporan tersebut disampaikan oleh pelapor dengan inisial P yang mewakili korban bernama DM.
"Benar, Polres Metro Jakarta Selatan Sat Reskrim saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ujar Joko mengutip dari Tribunnews.com.
Joko menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari tawaran investasi bisnis yang disampaikan oleh Ruben kepada korban.
Namun, ketika tiba waktunya, dividen keuntungan belum juga diberikan dan dana modal usaha tidak dikembalikan.
"Yang dilaporkan memiliki usaha, kemudian menawarkan kepada korban untuk berinvestasi. Selanjutnya korban tertarik untuk menjalankan kesepakatan antara korban dan yang dilaporkan," jelas Joko.
Saat tiba waktunya penyelesaian, ternyata keuntungan belum diperoleh dan modal juga belum kembali. Mengenai hal tersebut, maka korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tambahnya.
Mengenai jenis produk serta jumlah kerugian finansial yang dialami korban, pihak kepolisian belum bersedia mengungkapkan detailnya kepada masyarakat karena termasuk dalam ranah penyelidikan.
Usaha yang ditekuni RSO berada di sektor perdagangan barang.
"Kelak pada akhirnya kami akan menyampaikannya," jawab Joko singkat mengenai besarnya kerugian.
Setelah menaikkan tingkat kasus ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 dan memanggil lebih dari enam saksi—termasuk ahli—penyidik sepakat untuk menetapkan RSO sebagai tersangka.
Polisi telah menetapkan pemeriksaan Ruben sebagai tersangka pada minggu depan, meskipun hingga saat ini belum mengajukan permohonan pembatasan perjalanan ke Imigrasi.
Di sisi lain, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan belum menerima informasi resmi mengenai penunjukan tersangka kliennya ketika di konfirmasi pada Kamis (20/8/2026).
"Kakak sedang di kantor Surabaya, Kakak tidak mengetahui informasi tersebut. Hubungi Ruben langsung," ujar Minola.
Harus dicatat bahwa proses hukum terkait kasus ini masih berlangsung di pihak kepolisian, dan penunjukan status tersangka belum bisa dianggap sebagai putusan bersalah dari pengadilan.
