Aturan harga saham minimum berlaku, ini dampaknya bagi investor

.CO.ID - JAKARTA.Aturan terbaru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang rencananya akan menghilangkan batas bawah harga saham sebesar Rp 50 per saham serta memperluas kesempatan perdagangan hingga Rp 1 per saham akan berdampak pada kondisi saham-saham yang termasuk dalam kategori tersebut.

Di dalam rencana tersebut, BEI akan mengurangi batas harga terendah saham di pasar reguler dan tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham.

Selain batas harga minimum saham, BEI juga merencanakan untuk menyesuaikan aturan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB). Untuk saham yang harganya Rp 1 hingga Rp 10, batas ARA dan ARB akan menggunakan nilai nominal sebesar Rp 1, bukan lagi berdasarkan persentase. Sebelumnya, batas auto rejection di kategori harga tersebut ditetapkan sebesar 10%.

Kebijakan-kebijakan ini diuji coba bersama para anggota bursa pada tanggal 22 dan 29 Agustus 2026. Setelah melewati tahapan pengujian, BEI berencana menerapkan perubahan tersebut mulai 7 September 2026.

Ahli pasar modal sekaligus Co-Founder PasarDana, Hans Kwee menyatakan, penghapusan batas bawah harga Rp 50 menuju Rp 1 per saham akan memicu proses seleksi alam yang sangat luas di pasar reguler. Selama ini, angka Rp 50 per saham berfungsi sebagai pelindung atau jaring pengaman yang mencegah harga saham turun lebih rendah, meskipun dasar perusahaan sudah sangat buruk.

Ia mengatakan, terdapat beberapa kategori saham level gocapan yang akan terpengaruh oleh kebijakan tersebut. Pertama adalah "Perusahaan Zombie" atau saham dari perusahaan yang aktivitas bisnisnya sudah tidak berjalan, memiliki utang yang sangat besar, atau mengalami modal negatif (kekurangan modal).

Kedua, saham dari perusahaan yang mengalami kendala dalam pelaporan keuangan dan legalitas. Permasalahan perusahaan ini meliputi keterlambatan dalam penyajian laporan keuangan, sering mendapatkan opini disclaimer dari auditor, serta sedang menghadapi tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan.

"Saham kelompok ini dipastikan akan segera melonjak mendekati angka Rp 1, karena harga Rp 50 yang bertahan selama ini tidak mencerminkan nilai sebenarnya," katanya, Jumat (21/8/2026).

Sebaliknya, terdapat beberapa saham yang berpeluang terlepas dari tekanan harga Rp 50 per saham jika kebijakan ini diterapkan. Dalam situasi ini, kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap saham yang sedang dalam proses pemulihan dengan dasar fundamental yang aktif. Saham-saham ini merupakan perusahaan yang bisnis intinya masih berjalan, menghasilkan arus kas operasional yang positif, serta memiliki pendapatan yang cukup memadai.

Beberapa penyebab kenaikan harga saham dalam kategori tersebut antara lain kejelasan rencana restrukturisasi utang yang mampu memperbaiki kondisi keuangan perusahaan serta tindakan strategis perusahaan berupa masuknya investor baru melalui backdoor listing atau rights issue, pengambilalihan oleh konglomerat besar, dan ekspansi ke sektor bisnis baru yang menjanjikan.

Secara umum, kebijakan perubahan batas bawah harga saham dapat meningkatkan efisiensi dalam proses penentuan harga. Hal ini karena batas saat ini sebesar Rp 50 per saham sering kali menyebabkan volume perdagangan menjadi nol total.

"Ketika harga dibiarkan turun hingga mencapai tingkat wajar, misalnya Rp 20 atau Rp 30, para investor strategis akan melihat valuasi menjadi lebih rasional dan mulai kembali melakukan akumulasi, sehingga likuiditas saham tersebut kembali pulih," jelas Hans.

Hans melanjutkan, dalam dokumen kebijakan ini, arahnya adalah membawa pasar saham Indonesia menuju tingkat kematangan (market maturity), di mana harga saham sepenuhnya mencerminkan mekanisme penawaran dan permintaan atau bid-ask.

Jika ditelusuri lebih dalam, perubahan batas harga minimum akan meningkatkan transparansi serta efisiensi harga saham. Hal ini karena pasar reguler akhirnya mencerminkan situasi nyata tanpa adanya pembatasan yang tidak alami. Sebelumnya, transaksi di bawah Rp 50 per saham hanya dapat dilakukan di pasar negosiasi yang memiliki likuiditas terbatas dan akses yang kurang inklusif bagi investor ritel.

Kebijakan ini juga akan memulihkan likuiditas, mengingat saham-saham yang sebelumnya "tidur" pada harga Rp 50 per saham karena tidak ada pembeli akan kembali bergerak harganya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga membuat upaya perlindungan investor menjadi lebih masuk akal. Dalam hal ini, investor ritel pemula dapat dihentikan agar tidak terjebak membeli saham spekulatif dengan harga Rp 50 per saham dengan asumsi bahwa harga tersebut sudah merupakan titik terendah (bottom).

Namun, terdapat beberapa risiko jika kebijakan perubahan batas minimum harga saham diimplementasikan. Salah satunya adalah penurunan nilai portofolio. Investor yang memiliki saham dengan dasar fundamental yang lemah akan mengalami pengurangan kapitalisasi aset secara signifikan hingga mendekati nol.

Selain itu, terdapat risiko volatilitas yang ekstrem, mengingat perubahan harga berbasis nominal Rp 1 per saham pada saham dengan kisaran harga Rp 1 hingga Rp 10 menyebabkan fluktuasi persentase harian menjadi sangat besar.

"Kenaikan Rp 1 pada saham yang harganya Rp 2 setara dengan kenaikan 50%," tambahnya.

Hans juga menyebutkan, para investor yang sebelumnya "terjebak" dalam saham perusahaan kecil bisa meninggalkan saham tersebut ketika kebijakan ini berlaku, tetapi dengan syarat menyesuaikan ekspektasi.

Ia menjelaskan, para investor yang terjebak dalam saham gocapan kini memiliki peluang untuk menerapkan strategi keluar karena penawaran di pasar reguler akan kembali tersedia. Namun, investor perlu siap mengalami kerugian (cut loss) pada harga yang jauh lebih rendah, misalnya dengan menjual saham pada harga Rp 15 atau Rp 20 per lembar. Meski demikian, hal ini tetap lebih baik dibandingkan modal yang terkunci sepenuhnya dan tidak bisa diperjualbelikan sama sekali seperti sebelumnya.

Di sisi lain, kebijakan ini dapat menjadi kesempatan baru bagi para pedagang, khususnya dengan memanfaatkan aturan ARA dan ARB untuk saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10. Perubahan aturan auto rejection yang berlaku berdasarkan nominal Rp 1 membuat skenario risk-to-reward sangat menarik bagi perdagangan jangka pendek.

Suatu saat, para pedagang yang membeli saham dengan harga Rp 2 per lembar dan menjualnya pada harga Rp 3 per lembar akan mendapatkan keuntungan sebesar 50% dalam waktu singkat. "Namun, pelaku harus memperhitungkan risiko likuiditas yang terjadi secara cepat," katanya.

Mengacu pada situasi tersebut, para investor yang masih terjebak dalam saham gocapan disarankan untuk tidak terpanik. Mereka perlu merespons kebijakan ini secara rasional dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap portofolio masing-masing.

Di sini, para investor perlu mengawasi kondisi perusahaan dan laporan keuangan dari emiten yang sahamnya berada di level Rp 50 per saham. Investor dapat mempertahankan saham tersebut jika dasar perusahaan masih baik. Selain itu, investor juga bisa melakukan pemotongan kerugian pada saham tersebut jika terbukti sebagai spekulasi belaka.

Selanjutnya, saham dengan harga Rp 50 sebenarnya masih layak untuk diinvestasikan asalkan dilakukan dengan pendekatan yang cermat. Karena saham murah tidak selalu berarti saham yang buruk.

"Kebijakan ini justru memberi kesempatan bagi investasi nilai untuk menemukan saham-saham yang terlalu murah (tidak sesuai harga) yang terpuruk akibat ketakutan pasar," tutupnya.

Lebih baru Lebih lama

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya
Berita Amanah dan Terpeercaya

نموذج الاتصال