Polisi Pastikan Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Asli
Polisi Kabupaten Bekasi tengah menyelidiki temuan cacahan uang yang ditemukan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Cacahan itu diduga berupa pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menegaskan bahwa uang tersebut asli.
Sumarni menyebut pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan status cacahan uang itu. Hasil koordinasi menunjukkan bahwa uang yang ditemukan merupakan pecahan lama. "Kami sudah konfirmasi dengan pihak BI, benar itu cacahan uang asli dan lama," ujarnya.
Penemuan ini menimbulkan perhatian karena lokasi TPS liar di Desa Taman Rahayu itu sebelumnya sudah pernah ditindak. Polisi memastikan bahwa temuan uang ini akan menjadi bagian dari investigasi lebih lanjut.
DLH Bekasi Pernah Menindak TPS Liar
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa lokasi TPS liar itu sebelumnya sudah mendapat perhatian. Petugas sempat melakukan penutupan area, pemasangan spanduk peringatan, dan pengiriman surat peringatan kepada pemilik lahan.
Juru bicara DLH Bekasi, Dedi Kurniawan, menuturkan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait penanganan TPS liar tersebut. Hal ini penting untuk memastikan prosedur penindakan sesuai regulasi.
DLH menegaskan bahwa upaya mereka sebelumnya merupakan bagian dari langkah preventif agar TPS liar tidak menimbulkan masalah lingkungan lebih lanjut. Penindakan ini menjadi landasan bagi penanganan temuan uang di lokasi.
Awal Penemuan dan Koordinasi dengan Kementerian LH
Penemuan cacahan uang bermula ketika DLH Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan di TPS liar. Awalnya, tujuan pemeriksaan adalah untuk memastikan tidak adanya limbah medis yang dibuang secara ilegal di lokasi tersebut.
Pada Jumat, 30 Januari 2026, DLH Bekasi mendampingi tim Direktorat PLB3 Kementerian LH saat meninjau TPS liar milik H. Santo. Tim mendapati bungkusan plastik kuning yang diduga limbah medis seperti perban dan infus.
Namun, pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa bungkusan plastik tersebut berisi sampah organik. Saat menyisir lokasi, petugas menemukan cacahan kertas berwarna merah dan biru yang diduga uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Penanganan dan Konfirmasi Bank Indonesia
Polisi langsung melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia setelah temuan cacahan uang. BI mengonfirmasi bahwa pecahan yang ditemukan adalah uang asli namun termasuk seri lama. Hal ini menegaskan bahwa temuan tersebut bukan hasil pemalsuan.
Kepolisian menekankan bahwa uang tersebut akan menjadi bukti dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga memeriksa apakah ada keterlibatan pihak tertentu dalam pembuangan uang di TPS liar tersebut.
DLH Bekasi menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian LH terkait penanganan TPS liar dan sampah yang mengandung pecahan uang. Hal ini penting untuk memastikan langkah penindakan yang sesuai hukum.
Langkah Pencegahan dan Edukasi Masyarakat
DLH Bekasi menegaskan pentingnya pengawasan terhadap TPS liar. Lokasi yang tidak terkontrol dapat menjadi sarang pembuangan sampah berbahaya maupun barang berharga seperti uang.
Upaya edukasi kepada masyarakat juga menjadi prioritas, agar warga memahami risiko membuang sampah sembarangan. Kampanye penertiban TPS liar perlu digencarkan untuk mencegah kejadian serupa.
Polisi dan DLH berharap koordinasi dengan BI dan Kementerian LH dapat memberikan solusi jangka panjang. Penanganan TPS liar di Bekasi diharapkan menjadi contoh pengelolaan sampah yang aman dan transparan.

