BNN Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja di Sumatera Utara, Tiga Pelaku Diamankan

 

BNN Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja di Sumatera Utara, Tiga Pelaku Diamankan

BNN Ungkap Peredaran Ganja di Langkat

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis ganja di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan ganja seberat sekitar 200 kilogram. Kasus ini melibatkan tiga orang yang kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, menjelaskan ganja ditemukan di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban Block Desa Bukit Selamat. Barang bukti saat itu sedang diangkut menggunakan dua kendaraan. Lokasi pengungkapan menjadi titik penting untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menurut Roy, pengungkapan ini menunjukkan strategi pengangkutan narkoba yang terorganisir. Dua mobil digunakan dengan fungsi berbeda, yakni mobil pengangkut ganja dan mobil pengawal. Hal ini menunjukkan modus operandi yang kerap dipakai pelaku untuk menghindari pengawasan aparat.

Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku

Dua mobil yang digunakan para pelaku yakni Toyota Hilux dan Toyota Innova. Mobil pertama berfungsi sebagai pengangkut utama ganja, sedangkan mobil kedua bertindak sebagai pengawal atau checker. Strategi ini bertujuan mengantisipasi kemungkinan intervensi petugas selama perjalanan.

Tiga pelaku yang ditangkap adalah DJS, YH, dan AS. Mereka kedapatan membawa 8 karung yang berisi 148 bungkus plastik berlakban cokelat yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Total berat ganja yang berhasil diamankan sekitar 200 kilogram, yang jika beredar di pasaran bernilai sekitar Rp 1,5 miliar.

BNN juga menyita dua unit mobil dan tiga handphone milik para pelaku. Barang bukti ini menjadi kunci untuk memperluas penyidikan. Petugas saat ini masih mendalami jaringan peredaran yang lebih luas dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Ancaman Hukum Bagi Pelaku

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penegakan hukum ini juga mengacu pada UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana bagi pelaku bisa mencapai seumur hidup hingga hukuman mati.

Brigjen Roy menekankan bahwa pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkoba bagi sekitar 600 ribu orang di masyarakat. Nilai ekonomi ganja yang disita pun cukup besar, mencapai lebih dari satu miliar rupiah. Kasus ini menunjukkan komitmen BNN dalam pemberantasan narkotika berskala besar.

Penindakan ini juga menjadi peringatan bagi pelaku lain bahwa pengedaran narkoba tidak bisa lolos dari pengawasan aparat. BNN menekankan kerja sama antara wilayah hukum dan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika secara efektif.

Narkoba Sebagai Isu Kemanusiaan

Kepala BNN, Komjen Suyudi, menegaskan bahwa narkoba bukan sekadar persoalan kriminalitas. Menurutnya, peredaran dan penyalahgunaan narkotika adalah isu kemanusiaan. Pengguna narkoba harus dipandang sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi, bukan hanya hukuman penjara.

Suyudi menambahkan pemberantasan narkoba sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait reformasi hukum dan ketahanan bangsa. Penanganan narkoba sebagai isu kemanusiaan dianggap penting untuk membangun sumber daya manusia yang unggul dan sehat.

Dengan pendekatan ini, BNN berharap strategi penindakan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan dan rehabilitasi bagi masyarakat yang terdampak. Upaya ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan kemanusiaan sekaligus.

Lebih baru Lebih lama

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya
Berita Amanah dan Terpeercaya

نموذج الاتصال