Tukang Pijat Berkedok Dukun Pengganda Uang Dibekuk Polisi di Kalibata

 

Tukang Pijat Berkedok Dukun Pengganda Uang Dibekuk Polisi di Kalibata

Pengungkapan Identitas Tersangka

Polisi berhasil membongkar identitas H alias Romo (45) yang selama ini mengaku sebagai dukun pengganda uang. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pekerjaan sehari-harinya hanyalah seorang tukang pijat biasa. Fakta ini terungkap setelah aparat mendalami latar belakang Romo usai penangkapan.

Romo kerap menggunakan atribut layaknya seorang spiritualis untuk menipu calon korbannya. Ia sengaja tampil dengan pakaian dan gaya tutur yang meyakinkan agar terlihat seperti sosok berilmu khusus. Dengan cara itu, korban pun mudah terbujuk untuk menyerahkan uang mereka.

Sejauh ini, pihak kepolisian mencatat sedikitnya enam korban telah terperdaya oleh Romo. Kerugian yang ditanggung para korban mencapai jutaan rupiah akibat praktik penggandaan uang palsu tersebut. Polisi menilai, modus ini termasuk klasik namun tetap efektif menjerat masyarakat yang kurang waspada.

Modus Operandi yang Digunakan

Romo tidak bekerja sendirian dalam menjalankan aksinya. Ia berkolaborasi dengan W (45), yang kini juga ditahan pihak kepolisian. Peran W sangat krusial karena bertugas menyediakan lembaran uang palsu yang digunakan sebagai alat penipuan. Dengan begitu, ilusi penggandaan uang terlihat lebih meyakinkan bagi korban.

Keduanya merancang skema di mana korban diminta membawa uang asli sebagai “syarat ritual.” Setelah itu, Romo menampilkan trik dengan menunjukkan lembaran palsu seolah hasil penggandaan. Padahal, semua hanya ilusi yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Selain berpakaian ala orang pintar, Romo juga bersikeras menyebut dirinya dukun ketika diamankan. Hal ini menunjukkan bahwa ia berusaha membangun narasi yang konsisten agar korbannya tetap percaya. Namun, fakta yang terungkap di kepolisian membuktikan sebaliknya.

Barang Bukti dan Penangkapan

Kasus ini mencuat setelah aparat melakukan penggerebekan di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut dijadikan semacam “gudang” penyimpanan dolar Amerika Serikat palsu. Penggerebekan dilakukan pada malam hari, tepatnya Rabu (10/9).

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan ratusan lembar mata uang asing dan rupiah yang diduga palsu. Barang bukti disimpan rapi di dalam koper untuk mengelabui pihak luar. Temuan ini memperkuat bukti bahwa praktik penggandaan uang hanyalah kedok penipuan terorganisir.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipali menyebut, dari lokasi diamankan 88 lembar pecahan USD 100 dan 32 lembar rupiah pecahan Rp100 ribu. Semua uang tersebut diduga palsu dan siap dipakai untuk memperdaya korban berikutnya.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Romo dan W ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan.

Ancaman hukuman bagi pelaku pemalsuan mata uang cukup berat. Selain denda besar, keduanya dapat dijatuhi hukuman penjara yang lama. Hal ini penting agar menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan hal serupa.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran penggandaan uang. Praktik semacam ini tidak pernah terbukti secara logis maupun hukum. Justru, risiko terjerat penipuan sangat besar karena pelaku biasanya mengandalkan kelemahan psikologis korban.

Lebih baru Lebih lama

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya
Berita Amanah dan Terpeercaya

نموذج الاتصال