Pelanggaran Etika: Batas antara Urusan Privat dan Kedinasan
Ketidakmampuan Memisahkan Urusan
Pukat UGM menilai surat tersebut mencerminkan ketidakmampuan membedakan urusan dinas dan privat. Istri pejabat negara tidak seharusnya memperoleh fasilitas seperti pejabat resmi, kecuali ada dasar penugasan resmi.
Zaenur Rohman, peneliti Pukat UGM, menyatakan:
“Ini mencerminkan kegagalan untuk membedakan mana urusan privat, mana urusan dinas”
Tidak Wajar secara Kewenangan
Menurut Zaenur, istri menteri tidak memiliki kewenangan mewakili kementerian berbeda dengan istri presiden yang kerap memiliki peran kenegaraan. Tanpa mandat formal, surat semacam ini patut dipertanyakan legitimasi etikanya.
Potensi Pelanggaran Disiplin
Proses Verifikasi Internal
Jika surat disahkan melalui sekretariat jenderal Kementerian UMKM, ia bisa tergolong pelanggaran disiplin. Hal ini menyoroti lemahnya mekanisme kontrol internal kementerian dalam membedakan dokumen dinas dan permohonan personal.
Rekomendasi Penegakan Aturan
Zaenur mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian UMKM untuk memeriksa proses internal penerbitan surat serta mempertimbangkan peran Sekretaris Kabinet dalam mengklarifikasi status surat tersebut.
Potensi Pelanggaran Pidana dan Korupsi
Anggaran Negara dalam Sorotan
Jika selama kunjungan ada penggunaan anggaran negara baik dari Kementerian UMKM maupun KBRI maka hal tersebut bisa dikualifikasi sebagai merugikan keuangan negara menurut Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor .
Gratifikasi dan Konflik Kepentingan
Disinyalir adanya gratifikasi karena pemberian fasilitas negara transportasi, penginapan, atau dukungan diplomatik tanpa wewenang resmi dapat dipandang sebagai penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Reaksi Pihak Terkait
Tuntutan KPK Bertindak Cepat
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK segera mengumpulkan bukti dan memeriksa pegawai yang terlibat, termasuk kunjungan balasan dari Kedubes dan pemanfaatan dana negara.
Klarifikasi Menteri UMKM
Menteri Maman Abdurrahman menyampaikan klarifikasi ke KPK pada 4 Juli 2025, menjelaskan bahwa istrinya menemani anak yang mengikuti misi budaya, serta menyatakan seluruh biaya perjalanan berasal dari rekening pribadi. Namun ia mengaku tidak mengetahui keberadaan surat berkop kementerian tersebut.
Perspektif Hukum dan Regulasi
Aturan Perjalanan Dinas
Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PMK.05/2015 menyebutkan surat perjalanan dinas hanya berlaku bagi ASN atau pejabat yang terlibat secara resmi. Istri pejabat hanya boleh ikut jika memang mensyaratkan kehadiran pasangan, bukan atas inisiatif pribadi.
Implikasi BPKP dan BPK
Center of Economic and Law Studies menegaskan kasus ini bisa diaudit oleh BPKP lantaran potensi penyalahgunaan fasilitas negara, dan oleh BPK jika terbukti kerugian negara secara sistemik.
Rekomendasi dan Langkah Selanjutnya
Investigasi Internal yang Transparan
Inspektorat Jenderal UMKM harus menelusuri bagaimana surat dikeluarkan, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah mengikuti prosedur resmi. Data rentetan proses administrasi perlu dibuka transparan.
Peran KPK dan Seskabx
KPK wajib mendalami lebih lanjut penggunaan anggaran negara, sedangkan Sekretaris Kabinet diperlukan untuk mengonfirmasi status surat, sekaligus memastikan klarifikasi publik dari kementerian.
Perbaikan Regulasi dan Budaya Birokrasi
Instrumen hukum perlu diperkuat, sekaligus dilakukan edukasi etik birokrasi untuk mencegah "mentalitas aji mumpung" dalam jabatan publik. BPKP dan BPK mesti diajak proaktif dalam audit penggunaan fasilitas negara di level kementerian.

