Pukat UGM Soroti Surat Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa

Pukat UGM Soroti Surat Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa


Pelanggaran Etika: Batas antara Urusan Privat dan Kedinasan

Ketidakmampuan Memisahkan Urusan

Pukat UGM menilai surat tersebut mencerminkan ketidakmampuan membedakan urusan dinas dan privat. Istri pejabat negara tidak seharusnya memperoleh fasilitas seperti pejabat resmi, kecuali ada dasar penugasan resmi.
Zaenur Rohman, peneliti Pukat UGM, menyatakan:

“Ini mencerminkan kegagalan untuk membedakan mana urusan privat, mana urusan dinas”

Tidak Wajar secara Kewenangan

Menurut Zaenur, istri menteri tidak memiliki kewenangan mewakili kementerian berbeda dengan istri presiden yang kerap memiliki peran kenegaraan. Tanpa mandat formal, surat semacam ini patut dipertanyakan legitimasi etikanya.

Potensi Pelanggaran Disiplin

Proses Verifikasi Internal

Jika surat disahkan melalui sekretariat jenderal Kementerian UMKM, ia bisa tergolong pelanggaran disiplin. Hal ini menyoroti lemahnya mekanisme kontrol internal kementerian dalam membedakan dokumen dinas dan permohonan personal.

Rekomendasi Penegakan Aturan

Zaenur mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian UMKM untuk memeriksa proses internal penerbitan surat serta mempertimbangkan peran Sekretaris Kabinet dalam mengklarifikasi status surat tersebut.

Potensi Pelanggaran Pidana dan Korupsi

Anggaran Negara dalam Sorotan

Jika selama kunjungan ada penggunaan anggaran negara baik dari Kementerian UMKM maupun KBRI maka hal tersebut bisa dikualifikasi sebagai merugikan keuangan negara menurut Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor .

Gratifikasi dan Konflik Kepentingan

Disinyalir adanya gratifikasi karena pemberian fasilitas negara transportasi, penginapan, atau dukungan diplomatik tanpa wewenang resmi dapat dipandang sebagai penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Reaksi Pihak Terkait

Tuntutan KPK Bertindak Cepat

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK segera mengumpulkan bukti dan memeriksa pegawai yang terlibat, termasuk kunjungan balasan dari Kedubes dan pemanfaatan dana negara.

Klarifikasi Menteri UMKM

Menteri Maman Abdurrahman menyampaikan klarifikasi ke KPK pada 4 Juli 2025, menjelaskan bahwa istrinya menemani anak yang mengikuti misi budaya, serta menyatakan seluruh biaya perjalanan berasal dari rekening pribadi. Namun ia mengaku tidak mengetahui keberadaan surat berkop kementerian tersebut.

Perspektif Hukum dan Regulasi

Aturan Perjalanan Dinas

Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PMK.05/2015 menyebutkan surat perjalanan dinas hanya berlaku bagi ASN atau pejabat yang terlibat secara resmi. Istri pejabat hanya boleh ikut jika memang mensyaratkan kehadiran pasangan, bukan atas inisiatif pribadi.

Implikasi BPKP dan BPK

Center of Economic and Law Studies menegaskan kasus ini bisa diaudit oleh BPKP lantaran potensi penyalahgunaan fasilitas negara, dan oleh BPK jika terbukti kerugian negara secara sistemik.

Rekomendasi dan Langkah Selanjutnya

Investigasi Internal yang Transparan

Inspektorat Jenderal UMKM harus menelusuri bagaimana surat dikeluarkan, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah mengikuti prosedur resmi. Data rentetan proses administrasi perlu dibuka transparan.

Peran KPK dan Seskabx

KPK wajib mendalami lebih lanjut penggunaan anggaran negara, sedangkan Sekretaris Kabinet diperlukan untuk mengonfirmasi status surat, sekaligus memastikan klarifikasi publik dari kementerian.

Perbaikan Regulasi dan Budaya Birokrasi

Instrumen hukum perlu diperkuat, sekaligus dilakukan edukasi etik birokrasi untuk mencegah "mentalitas aji mumpung" dalam jabatan publik. BPKP dan BPK mesti diajak proaktif dalam audit penggunaan fasilitas negara di level kementerian.

Lebih baru Lebih lama

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya
Berita Amanah dan Terpeercaya

نموذج الاتصال