Gugatan BMW Terhadap BYD Resmi Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menolak gugatan BMW AG terhadap PT BYD Motor Indonesia. Gugatan ini dilayangkan oleh BMW terkait klaim kepemilikan atas hak eksklusif penggunaan merek M6. Permohonan gugatan itu terdaftar sejak 26 Februari 2025 lalu di pengadilan niaga.
Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 25 Juni 2025 oleh majelis hakim yang memimpin persidangan. Dalam salinan putusan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jk. Pst., gugatan tersebut tidak diterima. Selain itu, penggugat juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 1.070.000 oleh pengadilan.
Majelis hakim yang diketuai Dariyanto, S.H., M.H., menolak permintaan penghentian penggunaan merek M6 oleh BYD. Padahal, BMW melampirkan bukti kepemilikan merek resmi yang terdaftar dalam DJKI Indonesia. Nomor registrasi IDM00578653 menjadi dasar penguat klaim BMW dalam gugatannya.
BYD Sebut Gugatan BMW Kabur dan Tidak Berdasar Hukum
Dalam sidang, pihak tergugat menyebut gugatan BMW bersifat prematur dan tidak memiliki dasar hukum kuat. Mereka menegaskan bahwa M6 dan BYD M6 merupakan dua entitas merek yang berbeda secara hukum. Hal ini diperkuat dengan bukti bahwa BYD tak memproduksi mobil bermerek M6 di Indonesia.
PT BYD Motor Indonesia juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak menguasai atau menjual produk bermerek M6. Oleh karena itu, permintaan BMW agar seluruh kendaraan bermerek M6 disita menjadi tidak relevan. Tergugat menyebut permintaan itu tidak dapat dilaksanakan atau bersifat non-executable.
Selain itu, BYD juga menyampaikan bukti bahwa penamaan BYD M6 berasal dari inovasi internal perusahaan. Mereka menegaskan tidak terinspirasi dari merek manapun, termasuk BMW, dalam penamaan produk. Pendaftaran merek ini telah dilakukan di Tiongkok sejak tahun 2011 lalu.
Majelis Hakim Tegaskan BYD M6 Miliki Unsur Pembeda Jelas
Majelis hakim menyatakan bahwa merek BYD M6 memiliki pembeda kuat dengan merek M6 milik BMW. Perbedaan tersebut terlihat dari penggunaan label “BYD” yang selalu mendampingi angka M6. Kombinasi empat huruf dan satu angka menciptakan ciri khusus pada produk BYD tersebut.
Selain itu, hakim menilai perbedaan jenis kendaraan memperkuat argumentasi pihak tergugat dalam pembelaan mereka. BMW M6 digunakan untuk mobil sedan, sedangkan BYD M6 ditujukan untuk kendaraan jenis MPV. Hal ini memperkecil potensi kebingungan atau kesamaan konsumen.
Pendaftaran merek BYD M6 telah diajukan ke DJKI Indonesia dengan Nomor DID2024122107. Meski masih dalam tahap pemeriksaan substantif, langkah ini memperlihatkan iktikad baik dari pihak BYD. Semua argumen tersebut diterima oleh majelis hakim dan menjadi dasar penolakan gugatan BMW.
Isi Petitum BMW yang Ditolak Secara Keseluruhan oleh Pengadilan
Dalam petitumnya, BMW meminta pengadilan mengakui sebagai pemilik sah merek M6 kelas 12. Mereka mendesak agar BYD dilarang menggunakan merek tersebut untuk produk mobil di Indonesia. Bahkan, BMW ingin semua kendaraan bermerek M6 disita dan diserahkan kepada mereka.
BMW juga meminta agar putusan pengadilan tetap berlaku meskipun ada proses hukum lanjutan. Seluruh biaya perkara juga diminta untuk dibebankan kepada tergugat dalam gugatan tersebut. Namun, majelis hakim menolak seluruh permintaan itu dan mengabulkan eksepsi dari BYD.
Permintaan alternatif BMW agar majelis hakim memutus perkara secara adil juga tidak membuahkan hasil. Hakim menyatakan seluruh gugatan tidak dapat diterima karena tidak berdasar hukum. Dengan demikian, BYD Indonesia tetap bisa melanjutkan penggunaan merek BYD M6 di Indonesia.

