Terbongkar! Ini Dalang Utama di Balik Skandal Impor Gula Bernilai Ratusan Miliar

Dalang Utama di Balik Skandal Impor Gula

Izin Impor Gula Tanpa Prosedur Resmi

Pada 2015, Thomas Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia. Ia menerbitkan izin impor gula kristal mentah tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal, saat itu Indonesia memiliki surplus gula dan tidak memerlukan impor tambahan.

Izin impor tersebut diberikan kepada sepuluh perusahaan swasta, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN. Keputusan ini melanggar aturan yang berlaku dan menimbulkan kerugian negara. Jaksa mendakwa Lembong memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui tindakan ini.

Kerugian negara akibat impor ilegal ini mencapai Rp 578 miliar. Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena melakukan perbuatan bersama-sama.

Peran Lembong dan Sepuluh Perusahaan Swasta

Lembong menerbitkan izin impor gula kepada sepuluh perusahaan swasta tanpa rekomendasi resmi. Perusahaan-perusahaan ini kemudian mengimpor gula kristal mentah dan mengolahnya menjadi gula kristal putih. Gula tersebut dijual ke masyarakat dengan harga tinggi, melebihi harga eceran tertinggi.

Sepuluh perusahaan yang diuntungkan antara lain PT Angels Products, PT Makassar Tene, dan PT Sentra Usahatama. Mereka memperoleh keuntungan besar dari penjualan gula impor ilegal ini. Jaksa menyebutkan bahwa sepuluh orang diperkaya sebesar Rp 515 miliar dari kasus ini.

Lembong didakwa bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus. Mereka diduga bekerja sama dalam menerbitkan izin impor dan mendistribusikan gula ilegal. Tindakan ini menyebabkan kerugian besar bagi negara dan merugikan konsumen.

Proses Hukum dan Penahanan Lembong

Kejaksaan Agung menetapkan Lembong sebagai tersangka pada Oktober 2024. Ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. Lembong menyatakan menyerahkan nasibnya kepada Tuhan dan siap menghadapi proses hukum.

Sidang perdana kasus ini digelar pada 6 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa membacakan dakwaan terhadap Lembong dan menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor.

Selama persidangan, Lembong menyatakan keberatan karena hanya dirinya yang dijadikan terdakwa. Ia meminta agar pejabat lain yang terlibat juga diperiksa dan diproses hukum. Namun, jaksa menyatakan bahwa proses hukum terhadap pihak lain masih dalam penyelidikan.

Kritik dan Dugaan Politisasi Kasus

Beberapa pihak menilai bahwa kasus ini sarat dengan muatan politik. Lembong dikenal sebagai kritikus pemerintah dan pendukung Anies Baswedan dalam Pilpres 2024. Penetapan dirinya sebagai tersangka dianggap sebagai upaya membungkam oposisi.

Namun, Kejaksaan Agung membantah adanya politisasi dalam kasus ini. Mereka menyatakan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti yang ada. Kejagung juga menyebutkan bahwa penyidikan terhadap Lembong sudah cukup lama dilakukan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi dan kerugian negara yang besar. Proses hukum terhadap Lembong diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya. Masyarakat menantikan hasil akhir dari persidangan ini.

Lebih baru Lebih lama

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya
Berita Amanah dan Terpeercaya

نموذج الاتصال