Heri Budiman, pria asal Banten, kini menjadi sorotan usai pembakaran balita di Tangerang. Aksi kejam ini mengundang kemarahan warga dan langsung viral di media sosial lokal. Pihak kepolisian membenarkan identitas pelaku setelah investigasi berlangsung selama beberapa hari berturut-turut.
Pria berusia 35 tahun itu diketahui tinggal di kawasan padat penduduk Kota Tangerang. Warga sekitar menyebut Heri sebagai pribadi tertutup dan jarang berinteraksi dengan tetangga. Namun beberapa tetangga sempat mencurigai gerak-gerik mencurigakan dari pelaku dalam seminggu terakhir.
Penangkapan Heri dilakukan tanpa perlawanan oleh petugas gabungan di rumah kontrakan kecilnya. Ia langsung digiring ke Mapolres Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut atas tindakannya. Polisi menyita beberapa barang bukti termasuk pakaian dan korek api yang digunakan saat kejadian.
Fakta Lain Terungkap: Tiga Kali Menikah dan Masih Bekerja di Bandara Soetta
Dalam pemeriksaan, Heri mengaku sudah menikah sebanyak tiga kali dengan perempuan berbeda. Pernikahan terakhirnya disebut bermasalah karena sering terjadi perselisihan. Tetangganya pun mengonfirmasi bahwa Heri kerap terdengar bertengkar dengan keluarganya di malam hari.
Meski memiliki rekam jejak rumah tangga tak stabil, Heri diketahui tetap memiliki pekerjaan tetap. Ia masih tercatat sebagai staf operasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Keterangan tersebut dibenarkan oleh pihak HRD bandara yang telah dihubungi oleh pihak kepolisian.
Belum diketahui secara pasti apakah motif pembakaran berkaitan langsung dengan masalah rumah tangga. Namun aparat mendalami kemungkinan adanya tekanan psikologis dari kehidupan pribadi pelaku. Psikolog forensik juga dikerahkan untuk menilai kondisi kejiwaan Heri saat melakukan tindakannya.
Motif dan Proses Hukum: Polisi Siapkan Jeratan Hukuman Berat untuk Pelaku
Menurut penyidik, motif Heri masih belum sepenuhnya terbuka karena pelaku sering berubah-ubah keterangan. Ia sempat mengaku mendengar bisikan dan merasa terancam oleh keluarga korban sebelum beraksi. Namun penyidik meragukan pengakuan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk manipulasi psikologis.
Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan maksimal tanpa ada intervensi pihak manapun. Bukti kuat telah dikumpulkan, termasuk rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi mata. Pasal tentang pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak akan dikenakan pada pelaku.
Heri terancam hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati sesuai KUHP yang berlaku. Kasus ini memicu keprihatinan luas dari masyarakat yang menggelar aksi solidaritas untuk korban. Kementerian Sosial ikut turun tangan memberikan pendampingan trauma bagi keluarga balita terbakar.

