Polda Banten Bongkar Kasus Oplosan BBM Pertamax, Dua Pengelola SPBU Ditangkap

 

Polda Banten Bongkar Kasus Oplosan BBM Pertamax

Tim dari Polda Banten berhasil menggagalkan aksi pengoplosan bahan bakar minyak jenis Pertamax.
Penggerebekan dilakukan usai laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU.
Dalam operasi tersebut polisi menemukan alat oplosan dan sejumlah drum berisi bahan campuran.

Kegiatan ilegal dilakukan di belakang area SPBU yang masih aktif melayani konsumen harian. Dua orang pengelola SPBU diduga menjadi aktor utama dalam praktik pengoplosan bahan bakar. Mereka memanfaatkan akses dan jabatan untuk menyelundupkan oplosan ke tangki distribusi utama.

Polisi menduga aksi oplosan tersebut berlangsung selama beberapa bulan tanpa terdeteksi. Kegiatan itu dinilai sangat merugikan negara dan membahayakan mesin kendaraan para konsumen. Kedua pelaku kini sedang diperiksa intensif guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

Modus Operandi dan Barang Bukti yang Disita

Modus pelaku mencampurkan BBM Pertamax dengan zat tambahan ilegal berkadar rendah. Campuran itu diproses guna meningkatkan volume namun menurunkan kualitas bahan bakar resmi. Hasil oplosan kemudian disalurkan langsung ke tangki utama dan dijual seperti biasa.

Penyidik menemukan berbagai alat seperti selang, corong, dan drum bahan bakar oplosan. Barang bukti tersebut menunjukkan praktik dilakukan secara sistematis dan dalam skala besar. Selain itu, polisi juga menyita catatan transaksi serta rekaman CCTV aktivitas tersangka.

Dua pengelola SPBU berinisial A dan R ditangkap di lokasi kejadian oleh petugas. Mereka mengaku tergiur keuntungan besar dari bisnis oplosan bahan bakar ilegal tersebut. Kini keduanya dijerat dengan pasal berlapis terkait distribusi energi dan perlindungan konsumen.

Dampak Ekonomi dan Ancaman Hukuman Pelaku

Pihak kepolisian menegaskan praktik ini berdampak besar terhadap distribusi energi nasional. Tindakan tersebut merugikan konsumen dan menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan bermotor. BBM oplosan tidak memenuhi standar nasional dan membahayakan jika digunakan jangka panjang.

Kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah akibat distribusi BBM berkualitas rendah. Konsumen juga dirugikan karena membeli Pertamax yang ternyata sudah dioplos secara ilegal. Hal ini menimbulkan keresahan publik yang mengandalkan bahan bakar bermutu untuk kendaraan.

Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Mereka dikenakan Undang-Undang Migas serta aturan perlindungan konsumen oleh penyidik. Polda Banten memastikan penyelidikan terus dikembangkan guna mengungkap aktor di balik kasus.

 

 

Lebih baru Lebih lama

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya
Berita Amanah dan Terpeercaya

نموذج الاتصال