Kejaksaan Agung menggeledah kediaman Zarof Ricar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan boks kontainer berisi uang tunai senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram. Penggeledahan dilakukan pada akhir Oktober 2024, setelah Zarof diamankan di Bali.
Video yang dirilis menunjukkan jaksa menyisir kamar dan ruang kerja Zarof, menemukan uang pecahan dolar Singapura dalam boks besar. Petugas bank dan mesin penghitung uang dikerahkan untuk menghitung jumlah uang tersebut. Selain itu, ditemukan juga emas batangan tersimpan rapi dalam kotak-kotak khusus.
Dalam ruang kerja Zarof, jaksa menemukan brankas berisi uang asing dengan catatan terkait perkara Ronald Tannur dan tulisan 'Titipan: Lisa'. Selain uang dan emas, disita pula 14 handphone, flashdisk, laptop, dan iPad. Penggeledahan ini bertujuan mengusut asal-usul harta yang diduga hasil tindak pidana.
Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama periode 2012 hingga 2022. Jaksa menyatakan bahwa Zarof memanfaatkan jabatannya untuk mengurus perkara di MA, menerima suap dari pihak-pihak yang memiliki perkara. Dakwaan ini mencakup pelanggaran Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Zarof juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 10 April 2025. Penyidik telah meminta pemblokiran aset Zarof di Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru untuk mencegah pengalihan harta. Kasus ini tengah berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Zarof juga terlibat dalam pendanaan film berjudul "Sang Pengadil". Seorang pengacara bernama Bert Nomensen Sidabutar mengaku memberikan Rp 1 miliar kepada Zarof untuk proyek film tersebut. Namun, film tersebut tidak sukses di pasaran, menimbulkan kekecewaan dari pihak yang terlibat.
Keterlibatan Zarof dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Zarof Ricar diduga menjadi perantara dalam kasus suap untuk mendapatkan vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Pengacara Ronald, Lisa Rachmat, diduga mendekati Zarof dan menjanjikan uang Rp 1 miliar untuk mengurus kasasi. Selain itu, disiapkan pula uang Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang menangani kasus tersebut.
Setelah vonis bebas dijatuhkan oleh PN Surabaya, tiga hakim yang terlibat ditangkap dan dijadikan tersangka. Kejagung juga menetapkan Lisa Rachmat sebagai tersangka dalam kasus ini. Zarof Ricar belum memberikan komentar terkait tuduhan yang menjeratnya.
Kasus ini menyoroti praktik makelar kasus di lingkungan peradilan Indonesia, mengungkap jaringan suap dan gratifikasi yang melibatkan berbagai pihak. Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum yang adil.

