Pajak BBM Jakarta Turun Jadi 5 Persen, Harga Bensin Pertamina Siap Melorot

Pajak BBM Jakarta Turun Jadi 5 Persen, Harga Bensin Pertamina Siap Melorot



Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi dari 10 persen menjadi 5 persen, dan untuk kendaraan umum menjadi 2 persen.
Keputusan ini diumumkan oleh Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025, sebagai bentuk relaksasi fiskal kepada warga Jakarta.

Langkah ini diambil seiring dengan kewenangan baru yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Gubernur Pramono menjelaskan bahwa selama lebih dari satu dekade, tarif PBBKB sebesar 10 persen telah diberlakukan secara nasional.

Namun, dengan adanya regulasi baru, pemerintah daerah kini memiliki ruang untuk menetapkan besaran tarif pajak sesuai kondisi daerah.
Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur dan segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Dampak Penurunan Pajak BBM Terhadap Harga Bensin di Jakarta

Pengamat energi, Fabby Tumiwa, menilai bahwa pengurangan tarif pajak ini akan membuat harga BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa biaya PBBKB telah dibebankan langsung kepada konsumen.

Dengan penurunan tarif pajak, beban biaya tersebut akan berkurang, sehingga harga BBM di Jakarta per bulan Mei nanti mestinya akan turun.
Namun, Fabby juga mengingatkan bahwa harga BBM dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.

Meskipun penurunan pajak dapat memberikan dampak positif, perubahan harga BBM tidak dapat serta-merta terjadi.
Pertamina perlu melakukan evaluasi menyeluruh sebelum menetapkan harga baru. Gubernur Pramono menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

Proyeksi Harga BBM di Jakarta Pasca Penurunan Pajak

Dengan penurunan tarif PBBKB, harga BBM di Jakarta diperkirakan akan mengalami penyesuaian. Namun, hingga saat ini, Pertamina belum mengumumkan secara resmi perubahan harga BBM di wilayah Jakarta.

Perusahaan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah dan melakukan perhitungan ulang terhadap harga jual BBM.
Menurut informasi yang dihimpun, harga BBM non-subsidi di SPBU Pertamina pada beberapa provinsi tetap dijual dengan harga yang sama, meskipun tarif PBBKB berbeda.

Hal ini menunjukkan bahwa penurunan tarif PBBKB yang dilakukan Pemprov Jakarta mestinya tidak akan berdampak signifikan pada tingkat pemakaian dan harga BBM non-subsidi bagi warga Jakarta.
Namun, kebijakan ini tetap memberikan sinyal positif bagi masyarakat.

Lebih baru Lebih lama

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya
Berita Amanah dan Terpeercaya

نموذج الاتصال