Ringkasan Berita:
- Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan dan penggelapan, polisi mengungkap metode investasi yang digunakan.
- Dalam laporan tersebut, pihak pelapor memiliki inisial P, sedangkan korban memiliki inisial DM.
- Kemungkinan penipuan dimulai ketika Ruben Onsu menawarkan kerja sama bisnis kepada korban.
- Penyanyi Ruben Onsu dilaporkan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi. Penetapan ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah penyidik melakukan berbagai pemeriksaan dan rapat perkara.
Dilansir dari Youtube Grid.id pada 21 Agustus 2026, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengonfirmasi adanya kasus tersebut. Menurutnya, laporan polisi terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan telah diterima pada 22 Agustus 2025.
Perkara Naik ke Tahap Penyelidikan
"Benar, Polres Metro Jakarta Selatan saat ini sedang menangani dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ujar Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor memiliki inisial P, sedangkan korban memiliki inisial DM.
Sementara yang dilaporkan adalah Ruben Onsu dengan singkatan RSO.
Joko menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan sejumlah penyelidikan sebelum menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 25 April 2026.
Setelah memasuki tahap penyelidikan, pihak kepolisian mengambil keterangan lebih dari enam saksi, termasuk para ahli. Petugas penyidik kemudian melakukan rapat koordinasi beberapa hari sebelum pengumuman penunjukan tersangka.
"Dari hasil gelar perkara, peserta gelar sepakat bahwa terlapor atas nama RSO statusnya diubah menjadi tersangka. Selanjutnya dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Joko.
Dengan keputusan tersebut, Ruben Onsu akan kembali diperiksa oleh penyidik, kali ini dengan status sebagai tersangka. Petugas kepolisian rencananya akan mengatur pemeriksaan terhadap Ruben pada minggu mendatang.
"RSO kemarin baru kita tetapkan sebagai tersangka. Pastinya akan kitajadwalkan untuk memanggilnya dengan status tersangka," ujar Joko.
Diduga memanggil korban investasi bisnis
Joko mengungkapkan dugaan penipuan dimulai ketika Ruben Onsu menawarkan kerja sama bisnis kepada korban.
Dalam kerja sama tersebut, korban dikatakan diajak untuk menanamkan sejumlah dana.
Korban akhirnya tertarik pada tawaran tersebut dan sepakat bekerja sama dengan Ruben. Setelah kesepakatan dibuat, korban memberikan sejumlah modal dengan harapan mendapatkan keuntungan sesuai yang telah disepakati.
Namun, ketika waktu yang telah sepakat tiba, keuntungan yang dijanjikan ternyata tidak diterima oleh korban. Dana yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.
"Yang dilaporkan ini mengajak bekerja sama, lalu menawarkan kepada korban untuk menanamkan dananya. Selanjutnya korban tertarik untuk menjalankan kesepakatan antara korban dan yang dilaporkan," ujar Joko.
"Korban memberikan sejumlah modal berdasarkan kesepakatan akan mendapatkan keuntungan. Tiba saatnya perjanjian, ternyata keuntungan belum diperoleh dan modal juga belum dikembalikan," lanjutnya.
Berdasarkan keadaan tersebut, korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi Belum Mengungkap Jumlah Kerugian
Saat ditanya tentang besarnya kerugian yang dialami korban, Joko belum menyampaikan angka secara spesifik. Ia menyebutkan bahwa jumlah kerugian masih termasuk dalam bahan penyidikan.
"Maka laporan kerugiannya merupakan bagian dari bahan penyelidikan. Nanti pada akhirnya kami akan menyampaikannya," katanya.
Demikian pula dengan informasi bisnis yang disampaikan Ruben kepada korban. Petugas hanya menyebutkan bahwa kerja sama tersebut terkait dengan perdagangan barang.
"Dalam bidang perdagangan barang," kata Joko ketika ditanya tentang bisnis yang ditawarkan kepada korban.
Joko menegaskan bahwa detail mengenai bentuk bisnis, besaran investasi, serta beberapa informasi teknis lainnya masih menjadi bahan penyelidikan. Pihak kepolisian akan memberikan informasi tersebut jika proses penyelidikan sudah memungkinkan untuk diumumkan kepada masyarakat.
Sebelum pengumuman penunjukan sebagai tersangka, Ruben Onsu belum diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Ruben direncanakan akan dilaksanakan pada minggu berikutnya.
Pengambilan keputusan mengenai status tersangka masih dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Ruben Onsu tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan membela diri dalam kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
()
