
Ringkasan Berita:
- Polisi menetapkan presenter Ruben Samuel Onsu sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi.
- Perkara dimulai dari laporan korban dengan inisial DM pada Agustus 2025 mengenai ketidakmampuan mengembalikan modal investasi sebesar Rp3,5 miliar.
- Ruben Onsu rencananya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka minggu depan di Polres Metro Jakarta Selatan.
- Presenter ternama Ruben Samuel Onsu diduga terlibat dalam kasus penipuan serta penggelapan dana investasi.
Status mantan suami Sarwendah kini menjadi tersangka dan saat ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah hampir setahun sejak laporan diajukan, kasus ini kini memasuki tahap yang lebih lanjut setelah pihak kepolisian menetapkan Ruben sebagai tersangka.
Polisi tidak langsung menetapkan status tersebut ketika laporan diterima pada Agustus 2025.
Perkara terlebih dahulu melalui pemeriksaan, kemudian naik ke tahap penyelidikan pada April 2026, dilanjutkan dengan pemeriksaan beberapa saksi dan penyelesaian perkara.
Saat ini, penyidik telah menetapkan pemeriksaan Ruben sebagai tersangka pada minggu depan.
Proses-proses tersebut yang mengantarkan perkara tersebut dari laporan dugaan tidak mampu mengembalikan dana investasi hingga penetapan tersangka.
Berawal dari Kesepakatan Investasi
Perkara ini tercatat dalam Surat Pengaduan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menyampaikan bahwa kasus ini berawal ketika Ruben, yang memiliki bisnis, menawarkan korban dengan inisial DM untuk melakukan investasi dana.
Para korban kemudian menerima tawaran tersebut dan menandatangani perjanjian mengenai keuntungan yang akan didapatkan.
Namun, ketika waktu yang telah dijanjikan tiba, keuntungan yang dijanjikan belum diterima.
Uang yang digunakan sebagai modal investasi masih belum dipulangkan.
Saat jatuh tempo perjanjian, ternyata keuntungan belum diperoleh dan modal juga belum kembali. Oleh karena itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ujar Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026), sebagaimana dilansir kompas.tv.
Dalam laporan tersebut, pelapor dengan inisial P, korban memiliki inisial DM, sementara pihak yang dilaporkan memiliki inisial RSO atau Ruben Onsu.
Petugas Kepolisian Tingkatkan Kasus ke Tahap Penyelidikan
Setelah laporan diterima, pihak kepolisian melakukan berbagai penyelidikan untuk menggali lebih dalam mengenai kasus tersebut.
Proses tersebut kemudian berlanjut pada 25 April 2026, saat Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Pada tahap ini, penyidik mengambil keterangan lebih dari enam saksi, termasuk para ahli.
Petugas masih melakukan penyelidikan terkait besaran dana yang terkait dengan kasus tersebut.
Pengembangan selanjutnya berpindah ke tahap penyelidikan perkara.
Dari forum tersebut, para peserta sidang sepakat mengubah status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
"Beberapa hari yang lalu dilakukan gelar perkara, dan dari hasil gelar perkara tersebut peserta menyepakati bahwa status terlapor atas nama RSO diubah menjadi tersangka," kata Joko.
Ruben akan dijadikan tersangka pekan depan.
Setelah penunjukan sebagai tersangka, penyidik kini sedang mempersiapkan pemeriksaan terhadap Ruben.
Joko menyampaikan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan pada minggu depan.
"Mungkin minggu depan kita jadwalkan pemeriksaan," katanya.
Pemeriksaan ini akan menjadi tahap selanjutnya dalam penyelidikan setelah status Ruben berubah menjadi tersangka.
Petugas masih melakukan penyelidikan terkait isi perkara, termasuk besaran dana yang menjadi inti laporan.
Perkara ini masih dalam proses hukum.
Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari tahap penyelidikan dan bukan keputusan pengadilan mengenai kesalahan seseorang.
Kerugian Korban Rp3,5 Miliar
Di sisi lain, kerugian yang dialami para korban dugaan penipuan investasi dilaporkan mencapai miliaran rupiah.
"Total modal investasi uang korban sebesar Rp 3,5 miliar," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah, Jumat (21/8/2026), seperti dilaporkan Tribun Jakarta.
Iskandarsyah menyampaikan bahwa Ruben Onsu dituduh dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP yang mengancam hukuman empat tahun penjara.
Informasi yang lengkap dan menarik lainnya di
