Dua Warga Australia Divonis 18 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Berencana di Bali

 

Dua Warga Australia Divonis 18 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Berencana di Bali

Kronologi Kasus Pembunuhan di Vila Bali

Kasus pembunuhan terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025, di Vila Casa Santisya 1, Jalan Raya Munggu-Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Mengwi, Badung. Dua warga Australia menjadi korban dalam insiden tersebut. Satu korban tewas, sementara satu lainnya mengalami luka-luka serius.

Peristiwa itu melibatkan senjata api, yang diduga digunakan oleh Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou. Keduanya merupakan warga negara Australia berusia 22 dan 26 tahun. Kejadian ini langsung menggemparkan masyarakat lokal.

Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan berbagai bukti penting. Barang bukti meliputi proyektil, selongsong peluru, serpihan proyektil, serta palu panjang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar

Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Badung memimpin jalannya persidangan. Kedua terdakwa dihadirkan untuk mendengarkan tuntutan secara resmi.

Jaksa menuntut Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou dengan pidana 18 tahun penjara. Tuntutan ini didasarkan pada pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Majelis hakim kemudian akan memutuskan perkara berdasarkan fakta persidangan.

Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti dampak perbuatan terdakwa terhadap keamanan masyarakat Bali. Selain menimbulkan korban jiwa, kasus ini dianggap mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan warga setempat.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Bukti ini penting untuk menguatkan tuntutan pembunuhan berencana terhadap kedua terdakwa. Barang bukti termasuk proyektil, selongsong peluru, serpihan proyektil, dan palu panjang.

Sebanyak tiga butir proyektil, 19 selongsong peluru, dan 62 serpihan proyektil diamankan. Satu palu jenis hammer sepanjang 85 sentimeter juga ditemukan di tempat kejadian. Semua bukti ini menjadi kunci dalam proses persidangan.

Pengumpulan barang bukti ini dilakukan dengan prosedur hukum yang ketat. Polisi memastikan setiap bukti didokumentasikan secara rinci untuk dijadikan dasar tuntutan. Bukti tersebut menunjukkan keterlibatan kedua terdakwa secara langsung dalam tindak pidana.

Pertimbangan Jaksa dalam Tuntutan

Jaksa menekankan sejumlah faktor pemberat dalam tuntutan hukuman. Salah satunya adalah kematian korban Zivan Radmanovic serta luka-luka yang dialami Sanar Ghanim. Dampak perbuatan terdakwa terhadap masyarakat menjadi pertimbangan utama.

Selain faktor pemberat, jaksa juga mencatat hal yang meringankan. Kedua terdakwa mengakui perbuatan mereka, bersikap jujur selama persidangan, dan menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang dilakukan.

Tuntutan ini diharapkan memberikan efek jera bagi terdakwa dan menjadi peringatan bagi masyarakat. Majelis hakim PN Denpasar akan mempertimbangkan semua aspek ini sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Lebih baru Lebih lama

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya
Berita Amanah dan Terpeercaya

نموذج الاتصال