Penyidikan Diperluas Pasca Bencana Alam
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri resmi meningkatkan status sejumlah laporan terkait dugaan kejahatan lingkungan di Aceh. Langkah ini diambil setelah rangkaian bencana banjir bandang dan longsor melanda beberapa wilayah. Dampak bencana tersebut memunculkan indikasi kuat adanya perusakan hutan secara masif.
Kepolisian menyebutkan terdapat tujuh laporan polisi yang kini telah masuk tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berkaitan langsung dengan dugaan pembalakan liar. Sisanya mengarah pada pelanggaran hukum lingkungan hidup yang berpotensi memperparah risiko bencana.
Peningkatan status perkara ini menjadi sinyal keseriusan aparat dalam menindak kejahatan lingkungan. Penyidik berupaya mengurai hubungan antara aktivitas manusia dan bencana alam yang terjadi. Fokus utama diarahkan pada kawasan hulu sungai yang dinilai rentan eksploitasi.
Temuan Aktivitas Penebangan dan Pembukaan Lahan
Penyelidikan awal mengungkap adanya aktivitas penebangan hutan di kawasan hulu Sungai Tamiang. Selain itu, aparat juga memperoleh informasi terkait pembukaan lahan tanpa izin. Kegiatan tersebut diduga berlangsung cukup lama dan melibatkan warga sekitar.
Modus yang digunakan terbilang sistematis dan terencana. Kayu hasil tebangan dipotong dan ditumpuk di bantaran sungai sebelum dihanyutkan. Waktu penghanyutan biasanya dipilih saat debit air meningkat agar kayu mudah terbawa arus.
Dalam praktik pembukaan lahan, pohon berukuran besar diperkecil agar lebih mudah hanyut saat banjir. Cara ini dinilai efektif untuk menghilangkan jejak aktivitas ilegal. Namun, sisa kayu dan lumpur justru menjadi bukti kuat setelah bencana terjadi.
Hutan Lindung Jadi Sasaran Eksploitasi
Sebagian besar penebangan diketahui terjadi di kawasan hutan lindung. Aktivitas tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dari otoritas terkait. Hal ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum yang serius.
Jenis kayu yang ditebang umumnya bukan kayu keras bernilai tinggi. Meski demikian, dampak ekologis yang ditimbulkan tetap signifikan. Hilangnya tutupan hutan memperbesar risiko banjir dan longsor di wilayah hilir.
Penyidik masih mendalami apakah aktivitas tersebut dilakukan secara terorganisasi. Aparat juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar masyarakat lokal. Semua temuan akan diuji melalui proses penyidikan lanjutan.
Fokus Penegakan Hukum di Hulu Sungai
Bareskrim memastikan penyidikan akan difokuskan pada kawasan hulu Sungai Tamiang. Wilayah ini dinilai sebagai titik krusial yang memengaruhi kondisi lingkungan di sekitarnya. Penegakan hukum diharapkan mampu menghentikan praktik perusakan hutan.
Selain pembalakan liar, penyidik juga menelaah potensi pelanggaran lingkungan lainnya. Analisis dilakukan dengan mengaitkan kerusakan alam dan dampak bencana. Pendekatan ini bertujuan memperkuat pembuktian di pengadilan.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku. Aparat menegaskan komitmennya untuk melindungi kawasan hutan dan lingkungan hidup. Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya mitigasi bencana ke depan.

