Video Kekerasan Anak di Siak Berujung Penangkapan Ayah Kandung, Polisi Bergerak Cepat

 

Video Kekerasan Anak di Siak Berujung Penangkapan Ayah Kandung, Polisi Bergerak Cepat

Kronologi Kekerasan Anak yang Menggemparkan Warga

Sebuah rekaman video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap seorang anak kecil di Kabupaten Siak. Dalam video tersebut, seorang pria tampak berulang kali menendang wajah bocah hingga korban menangis histeris dan ketakutan. 

Aksi itu memicu kemarahan publik karena dilakukan secara brutal di ruang terbuka. Belakangan diketahui, peristiwa kekerasan tersebut terjadi di Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam. 

Lokasi yang seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi warga justru menjadi saksi tindakan kekerasan terhadap anak yang masih berusia enam tahun. Identitas pelaku akhirnya terungkap setelah video tersebut viral.

Hasil penelusuran aparat kepolisian menunjukkan bahwa pelaku merupakan ayah kandung korban sendiri. Fakta ini semakin memperparah keprihatinan masyarakat, karena anak seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari orang tua, bukan justru menjadi korban kekerasan dalam lingkup keluarga.

Langkah Cepat Polisi Menangani Kasus Viral

Menindaklanjuti beredarnya video tersebut, jajaran Polres Siak langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Begitu laporan diterima, satuan reserse kriminal bersama kepolisian sektor setempat diperintahkan untuk mengidentifikasi pelaku dan lokasi keberadaannya. Prioritas utama difokuskan pada keselamatan anak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi perhatian serius pihaknya. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak video viral, aparat berhasil melacak keberadaan pelaku melalui informasi lapangan dan keterangan sejumlah saksi.

Pelaku berinisial AJG, berusia 31 tahun, akhirnya diamankan pada Selasa dini hari di Kecamatan Koto Gasib. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan kedua anak pelaku, yakni korban berusia enam tahun dan adiknya yang masih berusia dua tahun, untuk memastikan kondisi mereka tetap aman.

Proses Hukum dan Perlindungan terhadap Korban

Setelah penangkapan, pelaku beserta kedua anaknya langsung dibawa ke Mapolres Siak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban yang mengalami kekerasan fisik dan psikologis.

Korban kemudian mendapatkan penanganan medis di RSUD Siak, termasuk menjalani visum et repertum sebagai bagian dari pembuktian hukum. Selain perawatan fisik, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak agar trauma dapat ditangani sejak dini.

Dalam kasus ini, AJG telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Aparat menegaskan bahwa penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras agar kekerasan terhadap anak tidak lagi terjadi.

Lebih baru Lebih lama

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya
Berita Amanah dan Terpeercaya

نموذج الاتصال