Prabowo Desak Penegakan Hukum Atas Praktik Oplosan Beras yang Rugikan Negara

 

Prabowo Desak Penegakan Hukum Atas Praktik Oplosan Beras yang Rugikan Negara

Kerugian Negara: Rp100 Triliun per Tahun

Berdasarkan laporan yang disampaikan Presiden Prabowo pada acara peresmian Koperasi Desa Merah Putih, praktik manipulasi mutu beras menyebabkan kerugian ekonomi negara sekitar Rp100 triliun tiap tahun. Nilai tersebut setara dengan lima kali lipat anggaran untuk memperbaiki infrastruktur pendidikan tahunan. Bila dana tersebut dapat dialihkan, potensi peningkatan fasilitas publik sangat besar.

Modus Operandi Mafia Pangan

Penggilingan padi skala besar diduga menyuntikkan teknik pengoplosan, seperti menjual beras kualitas rendah atau biasa dengan label premium, meraup keuntungan besar hingga Rp2 triliun per bulan. Tindakan seperti ini tergolong kejahatan ekonomi berskala sistemik karena:

  1. Mengurangi kualitas nutrisi dan keamanan pangan.

  2. Mempengaruhi harga pasar dan mengabaikan HET (Harga Eceran Tertinggi).

  3. Mengganggu kepercayaan konsumen terhadap rantai distribusi pangan.

Tindakan Tegas: Sita Aset dan Penyerahan ke Koperasi

Instruksi Presiden

Prabowo menyatakan siap mengambil langkah hukum tegas dengan menyita penggilingan nakal dan menyerahkannya kepada Koperasi Desa Merah Putih untuk dikelola secara kolektif dan transparan.

Penegakan Hukum: Jaksa Agung & Kapolri Turun Tangan

Presiden juga menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana, dan meminta Jaksa Agung serta Kapolri untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti laporan ini secara menyeluruh.

Sabotase Ekonomi dan Ancaman terhadap Pendidikan

Menurut Prabowo, kerugian akibat praktik oplosan ini termasuk "sabotase ekonomi bangsa" dan "pengkhianatan terhadap rakyat". Paparannya sangat jelas: sebagian kecil pelaku usaha memonopoli keuntungan besar dengan mengorbankan kepentingan rakyat banyak.

Dana Rp100 triliun itu jika alokasinya tepat bisa dipakai untuk memperbaiki hingga 100 ribu sekolah per tahun meningkat drastis dibandingkan alokasi saat ini yang hanya Rp19 triliun untuk sekitar 11 ribu sekolah.

Aspek Hukum dan Ekonomi: Pandangan Akademisi

Regulasi & Standar Mutu Pangan

Sebagai pakar, saya menekankan pentingnya harmonisasi regulasi dan pengawasan mutu beras dari hulu ke hilir:

  • Standar BPOM dan SK Menteri Pertanian wajib dipatuhi seluruh pelaku penggilingan.

  • Sistem penandaan mutu dan lisensi penggilingan harus diperketat.

  • Insentif dan restrukturisasi bagi penggilingan koperasi bisa menjadi langkah preventif.

Penegakan Hukum & Restorasi Aset Negara

Praktik pengoplosan masuk kategori tindak pidana ekonomi sesuai UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan KUHP. Upaya penyitaan dan pembinaan koperasi mengindikasikan pendekatan pemulihan aset negara demi kepentingan bersama.

Rantai Solusi: Regulasi, Penegakan, dan Kolaborasi

  1. Perbaikan rantai distribusi: Audit mutu pangan wajib, termasuk ke penggilingan dan distributor.

  2. Penguatan framework hukum: UU perlindungan konsumen dan pangan harus diperluas cakupan pidananya.

  3. Pembinaan koperasi desa: Aset penggilingan yang disita perlu dikelola koperasi agar memenuhi standar mutu dan akuntabilitas.

  4. Transparansi publik: Publik berhak mengetahui proses penyitaan dan transfer pengelolaan, demi legitimasi dan edukasi sosial.

Momentum Reformasi Pangan

Keterbukaan Presiden Prabowo tentang kerugian mencapai Rp100 triliun akibat beras oplosan adalah wake-up call bagi semua pemangku kepentingan. Penegakan hukum yang tegas, diimbangi regulasi yang jelas dan manajemen aset publik, bisa memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. 

Dengan aset penggilingan dikembalikan ke koperasi yang memiliki orientasi sosial-ekonomi, distribusi beras dapat lebih adil dan transparan. Jika dilakukan konsisten, upaya ini menjadi bukti nyata bahwa reformasi rantai pangan bukan sekadar jargon, melainkan aksi kolektif untuk stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Lebih baru Lebih lama

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya
Berita Amanah dan Terpeercaya

نموذج الاتصال