Kesadaran Produk Halal Harus Tumbuh dari Hulu hingga Hilir
Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi produsen utama produk halal dunia, khususnya F&B. Ketua Perhimpunan Saudagar Muslimah Indonesia, Siti Nur Azizah Ma'ruf, menilai kesadaran masyarakat terhadap produk halal masih perlu ditingkatkan.
Ia mengatakan, Indonesia sebaiknya tidak hanya berperan sebagai pasar tetapi menjadi pusat produksi global. Siti menegaskan, membangun ekosistem halal harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.
Rantai pasok halal harus disiapkan mulai dari bahan baku hingga pengemasan dan distribusinya. Ia menyebutkan pentingnya peran pelaku usaha dalam menyiapkan proses halal dari sisi operasional secara menyeluruh.
Menurutnya, proses pengembangan industri halal tidak cukup hanya dengan promosi atau narasi semata. Perlu tindakan nyata dengan memperkuat sistem produksi halal di dalam negeri. Semua pihak harus berkolaborasi membentuk rantai pasok halal yang kuat dan berkelanjutan.
Pemerintah Dorong Teknologi dan Branding Produk Halal Nasional
Dalam kesempatan yang sama, Siti Nur Azizah juga menyoroti peran pemerintah dalam memperkuat pangan halal. Pemerintah tidak hanya berbicara soal narasi, tetapi juga sudah memanfaatkan teknologi terkini. Tujuannya untuk mendukung pengumpulan data pasar dan pembangunan branding produk halal nasional.
Ia mengatakan pemanfaatan data dan teknologi dapat mempercepat transformasi Indonesia sebagai pusat produk halal. Branding produk halal Indonesia sangat penting untuk meningkatkan daya saing di tingkat global. Pemerintah sudah mengambil langkah strategis melalui digitalisasi dan dukungan promosi.
Pemerintah saat ini juga mendorong percepatan pembangunan merek halal buatan anak negeri sendiri. Tidak hanya sekadar menjual label, tetapi menciptakan identitas halal yang otentik dan kompetitif. Harapannya, produk lokal mampu menembus pasar global dan memberi nilai tambah ekonomi nasional.
Sertifikasi Halal UMKM Dikebut, Tenggat Waktu Oktober 2026
Untuk mendukung target besar ini, pemerintah menggencarkan sertifikasi halal untuk sektor UMKM di seluruh Indonesia. Siti menyebut, pemerintah menargetkan satu juta pelaku usaha sudah bersertifikasi sebelum tenggat akhir. Kebijakan ini dilakukan demi memenuhi Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang berlaku mulai 2026.
Ia mengatakan bahwa percepatan ini penting karena UMKM merupakan tulang punggung ekonomi dan produsen utama F&B lokal. Dari 64 juta pelaku UMKM, baru 13 persen yang masuk ke pasar halal global. Dengan sertifikasi, daya saing UMKM bisa meningkat dan mampu menjawab kebutuhan konsumen dunia.
Sementara itu, BPJPH menegaskan bahwa sertifikasi halal akan menjadi kewajiban mutlak mulai Oktober 2026. Deputi BPJPH, Mamat S. Burhanuddin, menyebut sebelumnya telah diberikan relaksasi tahap awal. Setelah itu, semua pelaku usaha harus patuh tanpa pengecualian dalam memenuhi aturan halal.

