Tim hukum Presiden ke-7 Jokowi menyatakan belum menerima hasil uji forensik terkait dokumen ijazah tersebut. Yakup Hasibuan, sebagai kuasa hukum, menuturkan masih menunggu pengumuman resmi dari Bareskrim Polri. Ia berharap hasil Labfor segera disampaikan ke publik guna menghindari spekulasi yang semakin meluas.
"Jadi kami masih menanti rilis resmi Bareskrim terkait pengecekan ijazah Jokowi," ujarnya. Pernyataan itu disampaikan usai Jokowi memenuhi panggilan klarifikasi penyidik di Mabes Polri. Ia menegaskan pentingnya transparansi agar opini publik tidak berkembang ke arah yang keliru.
Sebelumnya, Jokowi telah menyerahkan langsung dokumen ijazah kepada penyidik Bareskrim Polri. Penyerahan dilakukan pada Jumat lalu melalui ajudan pribadi dan adik iparnya, Wahyudi Andrianto. Dua dokumen diserahkan: ijazah SMAN 6 Solo dan ijazah Fakultas Kehutanan UGM yang asli.
Menurut Yakup, kedua ijazah tersebut kini sudah dikembalikan kepada oleh pihak penyidik. Namun, proses verifikasi tetap ditunggu, terutama hasil laboratorium forensik dari Polri. Ia meminta publik bersabar hingga Bareskrim menyampaikan temuan resmi hasil laboratorium tersebut.
Dugaan pemalsuan ijazah jadi perhatian publik dan aktivis demokrasi nasional
Isu pemalsuan ijazah Jokowi menuai perhatian luas dari masyarakat serta kalangan aktivis hukum. Banyak pihak mendesak transparansi karena menyangkut keabsahan identitas pemimpin tertinggi negara. Ketika keaslian dokumen dipertanyakan, maka penegakan hukum harus dijalankan seadil dan secepat mungkin.
Aktivis menyuarakan pentingnya keterbukaan aparat agar kepercayaan publik tidak mengalami kemunduran. Penyidikan yang dianggap lamban justru menambah ruang spekulasi liar berkembang di ruang digital. Mereka menilai hasil Labfor harus diumumkan segera agar memperjelas posisi hukum Jokowi.
Demonstrasi menuntut kejelasan kasus juga terjadi di sejumlah daerah dengan kawalan ketat aparat keamanan. Mahasiswa menilai keterbukaan adalah bagian penting dalam praktik demokrasi yang sehat dan terbuka. Tuntutan tersebut dianggap sebagai bentuk kecintaan terhadap kebenaran dan kejujuran pejabat publik.
Kuasa hukum menyebut partisipasi publik adalah cerminan demokrasi hidup dan bukan bentuk penghinaan. Mereka menekankan pentingnya proses hukum yang objektif serta tidak diwarnai tekanan politik praktis. Setiap kritik dan masukan dari masyarakat harus dipandang sebagai pengingat moral bagi kekuasaan.
Pakar hukum dorong penegakan hukum yang obyektif dan bebas kepentingan
Ahli hukum menegaskan bahwa kasus pemalsuan dokumen harus ditangani serius tanpa diskriminasi hukum. Mereka menyoroti pentingnya hasil uji forensik dijadikan acuan utama dalam penilaian hukum final. Penundaan hasil justru bisa mencoreng nama baik institusi hukum jika tidak disikapi secara adil.
Penegak hukum diminta bekerja berdasarkan bukti ilmiah, bukan tekanan eksternal atau opini publik. Hasil dari laboratorium forensik Polri memiliki kekuatan hukum jika prosesnya dilakukan profesional. Apabila ditemukan kejanggalan, maka audit tambahan atau klarifikasi dari lembaga independen diperlukan.
Keadilan dalam sistem hukum harus diterapkan tanpa melihat jabatan atau posisi sosial seorang warga. sekalipun, menurut pakar, tetap harus mengikuti proses hukum jika terdapat unsur pelanggaran. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap supremasi hukum bisa tetap terjaga dan tidak luntur.
Pakar menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini penting agar tidak menjadi preseden buruk ke depan. Keterbukaan informasi menjadi pilar demokrasi, termasuk dalam hal dokumen akademik pejabat negara. Langkah tegas dan terbuka diharapkan dapat mencegah kasus serupa dalam pemerintahan berikutnya.

