Klarifikasi Pemerintah: Isu Kenaikan Gaji PNS 16% Tahun 2025 Tidak Berdasar

Isu Kenaikan Gaji PNS 16% Tahun 2025


Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji PNS 16% di 2025

Kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun 2025 telah beredar luas di masyarakat. Namun, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. 

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menyebutkan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam dokumen perencanaan anggaran negara saat ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini juga menyatakan bahwa belum ada pembahasan resmi mengenai rencana kenaikan gaji PNS hingga 16 persen di internal Kementerian PANRB. 

Ia menekankan bahwa kebijakan seperti ini memerlukan koordinasi dan pembahasan bersama Kementerian Keuangan sebelum dapat diumumkan secara resmi. Hal ini menunjukkan bahwa proses penetapan kebijakan masih dalam tahap awal dan belum mencapai kesepakatan final.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait kebijakan gaji PNS. Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan baru mengenai gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025.

Simulasi Kenaikan Gaji PNS 16% Berdasarkan Golongan

Meskipun belum ada keputusan resmi, berikut adalah simulasi besaran gaji pokok PNS tahun 2025 berdasarkan golongan jika terjadi kenaikan sebesar 16 persen. Perlu dicatat bahwa angka-angka ini merupakan estimasi dan belum termasuk tunjangan lainnya. Simulasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran kepada ASN mengenai potensi perubahan penghasilan mereka.

Golongan I:

  • Ia: Rp1.955.412 - Rp2.926.216

  • Ib: Rp2.135.328 - Rp3.098.012

  • Ic: Rp2.225.692 - Rp3.229.092

  • Id: Rp2.319.884 - Rp3.365.624

Golongan II:

  • IIa: Rp2.533.440 - Rp4.226.344

  • IIb: Rp2.766.600 - Rp4.405.100

  • IIc: Rp2.883.644 - Rp4.591.512

  • IId: Rp3.005.676 - Rp4.785.696

Golongan III:

  • IIIa: Rp3.231.412 - Rp5.307.232

  • IIIb: Rp3.368.176 - Rp5.531.808

  • IIIc: Rp3.510.624 - Rp5.765.780

  • IIId: Rp3.659.104 - Rp6.009.612

Golongan IV:

  • IVa: Rp3.813.848 - Rp6.263.884

  • IVb: Rp3.975.204 - Rp6.528.828

  • IVc: Rp4.143.404 - Rp6.805.024

  • IVd: Rp4.318.680 - Rp7.092.820

  • IVe: Rp4.501.264 - Rp7.392.912

     

    Simulasi ini berdasarkan kenaikan 16 persen dari gaji pokok yang tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Namun, perlu diingat bahwa ini hanya perkiraan dan belum merupakan keputusan resmi dari pemerintah. ASN disarankan untuk tetap mengikuti perkembangan informasi resmi terkait kebijakan ini.

Pernyataan Resmi Pemerintah Mengenai Kenaikan Gaji PNS

Menanggapi kabar yang beredar, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa isu kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen adalah tidak benar.  

Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai hal tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, juga menyampaikan bahwa pemerintah belum melakukan pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.  

Menurutnya, setiap kebijakan mengenai gaji PNS harus melalui persetujuan dari Kementerian Keuangan dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Ia menambahkan bahwa informasi resmi akan disampaikan kepada publik jika ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada tahun 2025. Masyarakat dan ASN diharapkan untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait hal ini. Penting untuk selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Lebih baru Lebih lama

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya
Berita Amanah dan Terpeercaya

نموذج الاتصال